Denpasar (ANTARA) - Seorang terdakwa yang bekerja sebagai sopir asal Karangasem divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali,  karena menerima dan memiliki narkotika jenis sabu seberat 131,1 gram netto.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika beratnya lebih dari 5 gram," kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Kawisada, pada Rabu.

Dalam hal ini, terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan.

Atas perbuatannya terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: BNN siapkan anggaran Rp1,5 triliun untuk program Desa Bersinar

Baca juga: BNNP Banten ajak masyarakat cegah peredaran narkoba


Setelah dilakukan penimbangan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari terdakwa, yaitu seberat 131,1 gram netto atau lebih dari lima gram.

Selain itu, terdakwa juga tidak memiliki izin dari pejabat berwenang sehubungan dengan sebagai penerima dan perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Lanang Suyadnyana, yang sebelumnya melayangkan tuntutan yaitu 14 tahun dengan denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar, Dewi Wulandari, menerima putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Staf KPU Barito Timur ditangkap polisi karena pesan narkoba

Baca juga: BNN segera dibentuk di Kota Sorong


Berawal dari terdakwa yang mendapatkan telepon dari seseorang bernama Japrak dan menawarkan terdakwa untuk menaruh dan menempel narkotika jenis sabu-sabu ditempat yang sudah ditentukan Japrak.

Terdakwa juga dijanjikan akan diberikan upah berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dan terdakwa menyanggupi penawaran Japrak. Selanjutnya, Japrak menelpon terdakwa dan memintanya untuk kembali mengambil barang narkotika jenis sabu-sabu di wilayah pembuangan sampah yang ada didaerah Sibang Gede Abiansemal, Badung,

Untuk kemudian barang tersebut diterima terdakwa dan dibawa ke rumahnya yang beralamat di Jalan Cempaka, Abiansemal, Badung. Selanjutnya terdakwa memasukkan kedalam tabung yang terbuat dari paralon dan disimpannya di atas almari pakaian di dalam kamar terdakwa.

Baca juga: Terdakwa penyalahgunaan narkoba menangis usai dituntut 15 tahun

Baca juga: Pemkab Mamuju tes urine cegah peredaran narkoba


Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah kresek warna hijau yang di dalamnya terdapat satu paket klip berisi kristal bening yang diduga sabu berat bersih 99,68 gram.

Satu potong pipet warna putih di dalamnya terdapat satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu berat bersih 0.28 gram.

Satu buah tabung yang terbuat dari pipa paralon terdapat 108 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan 31,14 gram.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019