Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Ely Rahmawati menargetkan kasus dugaan penyimpangan pengadaan bibit kedelai yang menyerap anggaran tahun 2016/2017 segera tuntas.

"Insya Allah untuk kasus bibit kedelai ini, saya targetkan selesai di tahun ini," kata Ely Rahmawati ketika ditemui wartawan di kantor sementara Kejati NTB, Mataram, Rabu.

Baca juga: Tersangka pungli masjid NTB terancam dipecat

Baca juga: Penyidik KPK lanjutkan pemeriksaan kasus Imigrasi Mataram


Dalam perkembangan penanganannya, Ely mengaku upaya perampungan berkas masih pada penelusuran potensi kerugian negara. Untuk persoalan ini, penyidk jaksa menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.

"Jadi itu, PKKN (potensi kerugian keuangan negara) belum keluar, masih menunggu kabar dari BPK," ujarnya.

Meski demikian, penyidik dikatakannya tidak berleha-leha dalam kasus ini. Agenda pemeriksaan saksi yang berasal dari petani penerima bibit kedelai masih dikerjakan secara maraton.

"Kita tahu sendiri kan penerima ini banyak, itu yang kita kebut supaya berkasnya benar-benar lengkap sembari menunggu hasil BPK," ucapnya.

Baca juga: Polda NTB terima pengembalian berkas korupsi pengadaan "marching band"

Bila hasilnya telah rampung, kerugian negara muncul dari audit BPK, pihaknya dipastikan akan segera melakukan gelar perkara untuk melihat peran tersangka.

Karena diketahui, kata dia, kasusnya terkesan sudah lama berkutat di tahap penyidikan tanpa peran tersangka.

"Pastinya kalau sudah semua rampung, kita gelar," ucapnya.

Program pengadaan sarana pendukung pertanian ini diserap dari dana bantuan APBN tahun 2017, dengan nilai yang cukup besar mencapai Rp12 miliar.

Ada lima kecamatan di Lombok Tengah yang mendapat bantuan dalam bentuk benih kedelai tersebut, yakni Kecamatan Janapria, Praya Timur, Pujut,  Praya Barat, dan Kecamatan Praya Barat Daya.

Proses penyalurannya dilakukan melalui rekening bank kelompok tani. Dana tersebut kemudian diamanahkan untuk membeli bibit kedelai beserta pupuk sesuai spesifikasi yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Baca juga: Kejari Mataram ajukan kasasi atas vonis banding Muhir

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019