Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI melakukan rotasi jabatan setelah memberhentikan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proses pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami melakukan pergantian terhadap Aspidum, yaitu mengganti pejabat lama Agus Winoto dengan Roberthus Tacoy yang saat ini menjabat Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta," ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu.

Kemudian posisi Asintel Kejati DKI Jakarta diisi oleh Teuku Rahman yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Posisi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selanjutnya diisi oleh Yudi Kristiani yang merupakan mantan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para pejabat tersebut diharapkan segera bekerja secara simultan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh kejaksaan.

Baca juga: KPK tetapkan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebagai tersangka

Baca juga: Kronologi tangkap tangan kasus suap perkara PN Jakbar

Baca juga: KPK bantah menyerahkan penyidikan suap perkara PN Jakbar ke Kejaksaan


"Kejati telah bergerak cepat, pergantian sudah dilakukan dan pelantikan para pejabat tersebut sudah dilakukan kemarin," tutur Jan Samuel.

Sementara rotasi jabatan untuk menggantikan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas yang juga diberhentikan belum dilakukan.

Jan Samuel mengatakan pelepasan jabatan struktural terhadap tiga jaksa tersebut diperlukan agar proses hukum yang harus berjalan tidak mengganggu pelayanan publik.

Ia pun meminta publik memberikan kepercayaan terhadap penyelesaian persoalan hukum yang ditangani KPK serta pemeriksaan internal yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019