Dalam regulasi itu ada jebakan dalam dana desa,
Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Studi Pembangunan dan Pedesaan (PSP3) IPB Dr Sofyan Sjah mengatakan salah satu solusi mengatasi kekeringan dengan membangun desa mandiri air, pembangunan ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan dana desa.

"Boleh-boleh saja dana desa digunakan untuk membangun desa mandiri air untuk mengatasi kekeringan," kata dia di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan pemanfaatan dana desa bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi di desa, mulai dari persoalan infrastruktur hingga kekeringan.

Tetapi, lanjut dia ada persoalan terkait regulasi dari dana desa yang menjadi jebakan sehingga membuat aparat desa sulit untuk bergerak, berbuat sesuai kebutuhan desanya.

"Dalam regulasi itu ada jebakan dalam dana desa," ujarnya.

Menurut dia, jebakan itu berupa aturan yang dikeluarkan Kementerian desa untuk mengkanalisasi dana desa yang sejak awal orientasinya diarahkan untuk infrastruktur seperti jalan, lapangan bola, irigasi, embung dan lainnya. Aturan tersebut Permendes Nomor 4 Tahun 2017, Permendes Nomor 19 Tahun 2017 (dana desa tahun 2018) dan Permendes Nomor 22 Tahun 2016.

Ia menjelaskan orientasi kebijakan tidak menjawab eksisting kondisi yang ada di desa saat ini, mengingat tidak semua desa membutuhkan infrastruktur. Selain itu, setiap tahun pemerintah mengeluarkan permendes terkait prioritas penggunaan dana desa.

"Tidak semua desa butuh lapangan bola, jalan, atau gari-garis yang disebutkan dalam permedes terkait alokasi dana desa," katanya.

Baca juga: Pemerintah perlu evaluasi tata kelola Dana Desa

Kendala lainnya adalah persoalan data di desa yang belum akurat (presisi) yakni 10 data tematik seperti batas desa, landuse, luas desa, demografi, kesehatan, pendidikan, sampah, sumber air, infrastruktur dan topografi.

Sementara persoalan data menjadi bagian penting untuk memahami seperti apa potensi desa tersebut, sehingga alokasi dana desa bisa diarahkan sesuai kebutuhan desa.

Kendala ini ditemukan PSP3 IPB di desa binaannya seperti di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dekat dengan kampus pertanian serta pusat pemerintah, sekitar 46 persen data yang disajikan salah.

"Kami menawarkan pembuatan data desa menjadi terperinci, ketika berdialog dengan kepala desa mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena alokasi dana desa tidak memungkinkan untuk membuat data-data yang baik," kata Sofyan.

Ia mengkhawatirkan ketika daya salah maka pembangunan juga akan salah dan hitungan keberhasilan pembangunan juga menjadi salah.

"Kalau persoalan kekeringan terdata dengan baik, sah-sah saja dana desa digunakan untuk penanggulangan kekeringan di desa," lanjutnya.

Baca juga: BPPT siapkan TMC untuk menanggulangi kekeringan di sejumlah daerah

Baca juga: Mendes PDTT: penyerapan dana desa lebih dari 99 persen



 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019