Jakarta (ANTARA) - Aparat Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara menembak kaki dua spesialis pencuri sepeda motor yang sering beraksi di kawasan perumahan di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan petugas terpaksa mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkan kedua pelaku karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Ada yang melawan, karena itu kita beri tembakan di kakinya," kata AKBP Rachmat di Mapolsek Metro Penjaringan, Rabu.

Baca juga: TNI gadungan pencuri motor diringkus

Baca juga: Polisi amankan pencuri motor yang nyaris tewas dihakimi massa


Pelaku yang dihadiahi timah panas oleh petugas diketahui berinisial AF (24) dan GT (27) sedangkan dua orang lainnya adalah RH (40) dan JS (24).

Tersangka AF, GT dan JS berperan sebagai eksekutor yang mencari sasaran dan membobol kunci motor, sedangkan RH berperan sebagai penadah motor curian.

Rahmat mengatakan para pelaku ini sering beraksi di wilayah perumahan di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Para pelaku beraksi dengan menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci motor yang terparkir tanpa pengawasan.

"Para pelaku ini modusnya menggunakan kunci letter T, mereka kebanyakan mengincar motor yang terparkir di depan rumah," tutur Rachmat.

Baca juga: Polisi Medan tembak dua gembong pencuri sepeda motor

Baca juga: Polisi lumpuhkan pencuri motor saat berusaha kabur


Polsek Metro Penjaringan yang menerima laporan kehilangan motor oleh warga kemudian menurunkan Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Kompol Mustakim untuk memburu pelaku.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah CCTV yang ada di sekitar lokasi pencurian polisi berhasil mengendus keberadaan bandit ranmor tersebut.

"Berdasarkan informasi yang didapat petugas, pelaku diketahui menjual barang curiannya di daerah Rawa Buaya. Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan berhasil menemukan para pelaku beserta penadahnya," ujar Rachmat.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Sedangkan penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman lima tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019