Surabaya (ANTARA) - Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota Pasuruan Edi Hari Respati atas dugaan korupsi dana hibah pemkot setempat periode 2013 sampai dengan 2015.

Dana hibah ini, kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Surabaya, Kamis, digelontorkan oleh pemkot melalui KONI Kota Pasuruan untuk PSSI setempat sebesar Rp15,24 miliar.

"Kasus dana hibah di tahun 2013 s.d. 2015 yang diperuntukkan PSSI Kota Pasuruan. Dana hibah tersebut dari KONI Pasuruan Kota, kemudian ditemukan ada sekitar Rp3,8 miliar dinilai untuk kerugian pada tahun 2015," ujarnya.

Baca juga: Jaksa KPK tampilkan daftar pembagian dana hibah dari Sekjen KONI

Arman menjelaskan bahwa dana hibah dari KONI itu diperuntukkan bagi pembinaan pemain amatir U-16 dan U-19 atau Liga Remaja di Kota Pasuruan.

Tersangka, kata dia, menggunakan dana hibah yang diterima PSSI Kota Pasuruan untuk kepentingan pribadi, termasuk membuat dokumen palsu agar bisa melakukan tindakan korupsi.

"Membuat LPJ atas penggunaan dana hibah PSSI Kota Pasuruan yang berisi data-data fiktif dan mark up," ucap perwira menengah tersebut.

Saat ini polisi melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi, yaitu sebanyak 82 orang, termasuk dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Pasuruan, PSSI, KONI, BPK, dan pejabat Bank Jatim.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen proposal permohonan, LPJ, laptop, bukti pencairan dana hibah dan rekening koran Bank Jatim milik KONI Kota Pasuruan.

Baca juga: KPK identifikasi peruntukan dana hibah ke KONI

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3.

"Ancaman hukuman seumur hidup, pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan denda Rp1 miliar," tuturnya.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019