Rejang Lebong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih dalam pemilu serentak 17 April 2019 di wilayah itu masih menunggu surat resmi dari pusat.
Koordinator Divisi Tekhnis KPU Rejang Lebong, Fahamsyah di Sekretariat KPU Rejang Lebong, Kamis, mengatakan tertundanya penetapan Caleg terpilih yang sebelumnya akan dilaksanakan Rabu (3/7) kemarin terjadi di semua daerah bukan hanya di daerah itu saja.
"Saat ini kita masih menunggu surat dari KPU RI yang akan diterbitkan setelah mereka mendapatkan surat dari Mahkamah Konstitusi, di mana surat ini nantinya akan menyatakan daerah mana saja yang masuk dalam locus PHPU," ujar dia.
Jika surat dari MK ini sudah diterima KPU RI kata dia, maka surat ini dikirimkan ke masing-masing KPU provinsi/kabupaten/kota dengan waktu paling lambat lima hari setelah itu sudah dilakukan penetapan kursi dan calon DPRD terpillih.
"Rentang waktunya lima hari, dan kita perkirakan dalam rentang waktu antara tanggal 8 sampai 14 Juli 2019. Surat ini kami perkirakan akan diterima pada hari minggu tanggal 8 Juli nanti," tambah dia.
Sementara itu, terkait pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon DPRD Rejang Lebong terpilih akan mereka laksanakan di aula KPU Rejang Lebong, di mana para pesertanya adalah para ketua partai dan penghubung partai atau LO serta pihak-pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, rapat pleno penetapan kursi dan calon DPRD Kabupaten terpilih yang dilaksanakan di Hotel Golden Rich 88 Curup, Selasas siang (4/7), dihentikan lantaran pihak KPU RI belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.***2***

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019