"Jika proses mutasinya disetujui sebelum keberangkatan, maka mereka bisa bergabung dengan kloter yang dituju untuk mutasi," kata Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji, Kanwil Kemenag Riau, Suhardi Hasan
Kota Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak tujuh Calon Haji (Calhaj) asal Riau melakukan mutasi kloter (tanadzul) sejak sepekan terakhir karena permasalahan ingin mendampingi keluarga yang sudah lansia, atau suami yang terpisah dari istrinya dan orang tuanya yang lansia.

"Jika proses mutasinya disetujui sebelum keberangkatan, maka mereka bisa bergabung dengan kloter yang dituju untuk mutasi," kata Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji, Kanwil Kemenag Riau, Suhardi Hasan di Pekanbaru, Kamis (4/7).

Menurut Suhardi, kepindahan kloter tersebut perlu mempertimbangkan ketersediaan kursi di pesawat terbang ke tanah suci, sehingga kebijakan Kemenag menyertai syarat mutasi memang tepat.

Baca juga: 2.670 visa Calhaj Riau tiba di embarkasi haji Antara

Ia menyebutkan, untuk mutasi kloter itu harus disertai dengan surat pernyataan dan permohonan dibubuhi tanda tangan dan materai. Kalau open seat di penerbangan untuk kloter dua puluh masih bisa.

"Sebab 6 jamaah ini berasal dari kloter 2 yang ingin mutasi ke kloter 20, sedangkan seorang Calhaj lainnya dari kloter 6 ke kloter 20," katanya.

Selama ada seat atau tempat duduk yang kosong, katanya lagi, mutasi bisa dilakukan, namun kalau belum ada seat yang kosong, tentu harus mencari atau menunggu seat yang kosong. Caranya ketika ada seat yang kosong, saat mengajukan langsung diproses.

"Akan tetapi dari permintaan mutasi kloter itu memang ada yang tidak disetujui, karena beberapa pertimbangan, dan itu pun sedikit sekali. Untuk tujuh alhaj yang mutasi itu berasal dari Kota Pekanbaru," katanya. 

Baca juga: Kemenag Bangka tetapkan 284 calhaj 2019

 

Pewarta: Frislidia
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019