Banjarmasin (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil membekuk sebanyak 140 tersangka pencurian kendaraan bermotor selama Operasi Kepolisian Kewilayahan bersandi Jaran Intan 2019.

"Dari para pelaku disita barang bukti 207 kendaraan bermotor roda dua dan 12 kendaraan roda empat," ujar Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani, di Banjarmasin, Kamis.

Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari terhitung tanggal 21 Juni hingga 2 Juli 2019 itu, polisi memang memfokuskan kejahatan terhadap kendaraan, seperti pencurian kendaraan bermotor hingga membongkar sindikat penggelapan dan penadah hasil pencurian kendaraan bermotor. Hasilnya, 66 tersangka dari Target Operasi (TO) ditangkap dan 74 pelaku non TO.
Baca juga: Empat Polres di Kalsel tangkap komplotan curanmor

Kapolda mengungkapkan, modus operandinya pelaku masih menggunakan kunci leter T dalam menggondol motor. Kemudian ada juga menggadaikan kendaraan bermotor hasil penggelapan dari rental dengan membuat dokumen kendaraan palsu serta menjual kendaraan hasil kejahatan disertai STNK dan SKPD palsu.

Ada pun daerah rawan pencurian kendaraan bermotor roda dua terbanyak ditemukan di parkir halaman masjid saat melaksanakan Shalat Subuh.

"Tak bosan-bosannya kami mengingatkan agar pemilik kendaraan dapat menggunakan kunci pengaman tambahan. Kemudian, jangan biarkan meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci walaupun hanya ditinggal sebentar," kata Yazid pula.
Para tersangka pencurian kendaraan bermotor. (ANTARA/Firman)

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dapat mengecek ke polda ataupun polres setempat dengan menunjukkan bukti dokumen dari kendaraan bermotor yang dicuri.

Pada kesempatan itu, Kapolda pun secara simbolis menyerahkan satu barang bukti mobil kepada korban yang berhasil diungkap, yaitu seorang wanita bernama Rena, pemilik Toyota Fortuner yang mobilnya digelapkan saat pelaku menyewa di rental miliknya.

"Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada Polda Kalsel yang berhasil menemukan mobil milik kami yang digadaikan oleh pelaku sejak Desember 2018," ujar Rena, pemilik DP Rental yang beralamat di Jalan Pramuka Banjarmasin.

 
Tim Unit Ranmor Polda Kalsel dan jajaran polres yang menyita barang bukti kendaraan bermotor.(ANTARA/Firman)

Berdasarkan rekap hasil pengungkapan Operasi Jaran Intan tahun ini, Unit Ranmor Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel menangkap 13 tersangka dengan barang bukti terbanyak, yakni 37 unit kendaraan roda dua dan 9 unit roda empat.

Sedangkan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin yang dipimpin AKP Ade Papa Rihi membekuk tersangka terbanyak, yaitu 15 orang dengan menyita 17 unit kendaraan roda dua.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Sofyan Hidayat membeberkan, hasil interogasi pelaku pencurian kendaraan bermotor memang hanya mengincar target motor yang mudah dicuri.

"Karena pelaku punya waktu terbatas. Jika ada kunci pengaman tambahan seperti gembok di rem cakram depan, pelaku pasti mengurungkan niatnya," ujarnya lagi.

Terkait modus penggelapan mobil rental, Sofyan mengimbau pemilik rental lebih selektif lagi dalam menerima konsumennya. Caranya, identitas penyewa harus dicek betul.

"Untuk para korban, silakan cek ke polda. Pengambilan kami jamin gratis," katanya, didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Afebrianto Widhi Nugroho.

Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019