Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Joko Driyono, Mustofa Abidin yakin pasal dakwaan yang disangkakan terhadap Joko Driyono atas kasus penghilangan dan perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor sepak bola tidak terbukti.

"Dakwaan yang didakwakan JPU (jaksa penuntut umum) tersebut menurut kami berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan tidak bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan," ujar Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Menurut Mustofa, berdasarkan fakta-fakta yang tersaji di persidangan selama ini, baik dari barang bukti, keterangan saksimaupun terdakwa, JPU belum bisa membuktikan secara sah dan meyakinkan seluruh dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.

Jaksa mendakwa Jokdri telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Joko Driyono akan menyampaikan pembelaan sendiri

Baca juga: Joko Driyono enggan komentari tuntutan jaksa

Baca juga: Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara


Dalam sidang lanjutan pada Kamis, JPU menuntut Jokdri,--sapaan akrab Joko Driyono--telah terbukti bersalah melanggar Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas penghilangan dan penghancuran barang bukti. Jokdri dituntut 2,5 tahun penjara.

Meski begitu, tim kuasa hukum sudah menyiapkan pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan baik sendiri oleh terdakwa maupun bersama-sama.

"Kami sudah menyusun sejak awal pledoi itu dan kami memang tinggal menunggu kepastian dari tuntutan yang barusan dibacakan yang menurut PU bahwa terdakwa dituntut melanggar pasal pemberatan 235," kata dia.

Baca juga: Sidang tuntutan Joko Driyono akan digelar hari ini

Baca juga: Kuasa hukum Jokdri optimistis pasal yang didakwakan tidak terbukti


Dalam perkara ini, Jokdri yang menjabat Plt Ketua Umum PSSI didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).

Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019