Bandarlampung (ANTARA News) - Suhaimi (24), terdakwa pembunuh Ratna Lutfiana Ismail (15), pelajar SMAN 3 Bandarlampung, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Majelis hakim yang diketuai hakim Indah Sulistyowati, di PN Tanjungkarang Bandarlampung, Rabu, dengan agenda pembacaan putusan kasus pembunuhan itu, menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan disertai tindak pidana lain, sebagaimana diatur dalam pasal 339 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih tinggi setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Aprilia, yang menuntut hukuman 19 tahun penjara. Sejumlah guru dan murid-murid SMAN 3 Bandarlampung yang mengikuti persidangan itu terlihat puas setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Terdakwa warga Jalan Cut Nyakdien, Gang Sukajadi No.17 Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, usai pembacaan putusan itu, menyatakan pikir-pikir dulu dan belum ada rencana untuk melakukan banding. Sementara JPU Diah Aprilia menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Kasus pembunuhan sadis terhadap siswi kelas II IPA 1 SMA itu terjadi pada Sabtu 28 Juli 2007, sekitar Pkl 14.00 WIB di Gunung Pitojo Bandarlampung. Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai jagal sapi itu membunuh korbannya dengan menggunakan golok dan mengarahkan ke leher siswi SMA itu dan menyayat hingga tiga kali.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008