Jakarta (ANTARA) - Polusi udara merupakan satu dari sekian permasalahan yang menjerat Jakarta sejak puluhan tahun silam.

Seiring berjalannya waktu, udara ibu kota tak kunjung sehat. Belakangan, keadaannya justru terpantau makin memburuk.

Data yang dikeluarkan oleh situs penyedia peringkat kualitas udara di kota-kota besar dunia, AirVisual menunjukkan bahwa pada Selasa (25/6) pukul 08.00 WIB, Jakarta menjadi kota dengan tingkat polusi udara tertinggi.

Saat diukur, Nilai Indeks Kualitas Udara (Air Quality Indeks) Jakarta sebesar 240, masuk dalam kategori sangat tidak sehat.

Sementara itu, Greenpeace Indonesia mencatat Jakarta hanya memiliki 34 hari udara bersih dalam satu tahun. Juru Kampanye Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Ariyanu di Jakarta, Selasa (2/7), mengatakan selain 34 hari tersebut, 196 hari lainnya masuk dalam kategori kualitas udara tidak sehat dan sisanya kurang sehat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta Andono Warih beberapa waktu lalu di Jakarta menyatakan 75 persen polusi udara di Jakarta dihasilkan oleh emisi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Sementara sisanya disumbang oleh polusi aktivitas industri dan domestik.

Andono menyebut jumlah kendaraan roda empat sebanyak 3,5 juta unit. Sementara untuk roda dua berjumlah sekitar 17 juta unit kendaraan. Dapat dibayangkan seberapa banyak polusi udara yang dihasilkan dari kendaraan-kendaraan tersebut.

Baca juga: BPPT siapkan tiga skenario modifikasi cuaca atasi polusi udara Jakarta

Baca juga: Menyaring udara Jakarta


Wajib Uji Emisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat untuk merespon temuan tersebut. Sejumlah upaya untuk memperbaiki kualitas udara ibukota pun disiapkan. Salah satu yang cukup menyita perhatian publik adalah rencana mewajibkan kendaraan untuk melakukan uji emisi pada tahun 2020.

"Kami akan memastikan mulai tahun depan ada kontrol atas emisi agar sesuai dengan indeks yang ditargetkan," ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat ditemui di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Rabu (3/7).

Saat ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merancang terkait aturan pengetatan uji emisi tersebut. Anies berharap dengan adanya aturan tersebut, kendaraan yang beroperasi di Jakarta akan lolos uji emisi seluruhnya.

Ada sejumlah hal yang harus disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta agar wacana tersebut dapat terealisasi dengan baik. Salah satunya dengan memastikan keberadaan titik-titik pengujian emisi.

Terkait hal tersebut, Anies akan menggandeng bengkel-bengkel di Jakarta agar bisa menjadi tempat pelaksana uji emisi.

Pemprov DKI Jakarta akan mendorong bengkel-bengkel itu untuk memiliki alat penunjang melakukan uji emisi.

Saat ini, sudah ada sekitar 150 bengkel di DKI Jakarta yang memiliki fasilitas untuk uji emisi. "Betul, saat ini baru 150 bengkel, ke depan tentu akan bertambah," kata dia.

Sementara itu, Andono memperkirakan jumlah ideal untuk bengkel yang melayani pelaksanaan uji emisi di Jakarta berjumlah sekitar 933 bengkel, dengan asumsi satu bengkel melayani 25 kendaraan roda empat per hari.

Bila hal tersebut berjalan, kata dia, akan ada 7 juta kendaraan roda empat yang menjalani uji emisi tiap tahunnya.

"Dilaksanakan bertahap, misalnya roda empat dulu," kata Andono.

Pemprov DKI Jakarta juga akan membuat kebijakan lain untuk menyukseskan target uji emisi ini. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan biaya parkir yang lebih mahal dari kendaraan lain.

Hal tersebut sebagai bentuk hukuman bagi masyarakat yang tetap acuh merawat kendaraannya agar lolos uji emisi.

Baca juga: Berikut langkah Dinas Lingkungan Hidup DKI atasi polusi

Baca juga: Jakarta hanya punya 34 hari udara bersih dalam setahun


Didukung
Langkah Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan wajib uji emisi kendaraan pada 2020 mendapat dukungan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P Gembong Warsono menyambut baik wacana tersebut.

Namun demikian dia mengingatkan agar penerapan wajib uji emisi itu harus berjalan dengan konsisten.

"Pemprov harus konsisten ketika membuat program, jangan program atau kebijakan itu dikeluarkan tapi tidak konsisten," ujar dia.

Gembong mengatakan wacana mewajibkan kendaraan untuk diuji emisi pada 2020 jangan digulirkan hanya semata-mata untuk merespons kondisi udara di Jakarta yang tengah menjadi sorotan.

Wacana wajib uji emisi, kata dia, harus dilakukan secara berkelanjutan guna menghasilkan perbaikan kualitas udara di Jakarta yang signifikan.

Gembong berharap upaya untuk menjaga kualitas udara Jakarta tidak hanya dengan memperketat uji emisi kendaraan, masyarakat juga diminta mulai meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan kendaraan umum.

Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga meminta kepada Anies agar mempersiapkan secara matang segala aspek yang diperlukan untuk menyukseskan wacana wajib uji emisi kendaraan tahun depan.

"Pastikan dulu anggarannya dari mana. Uji emisi itu kan perlu beli alat, itu harus dipastikan dulu. Jadi persiapannya harus matang," kata Pandapotan.

Baca juga: Jakarta harus memiliki riset emisi inventori untuk polusi udara

Baca juga: DPRD minta Pemprov Jakarta perbaiki transportasi umum atasi polusi


Lebih baik
Penurunan kualitas udara yang terjadi di Jakarta saat ini dinilai sudah cukup memprihatinkan oleh sejumlah pihak. Maka dari itu upaya penanganannya diharapkan bisa dilakukan sesegera mungkin.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai uji emisi di DKI Jakarta tidak perlu menunggu tahun 2020.

Anies dapat langsung memulai pelaksanaan uji emisi kendaraan pada tahun ini, dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

"Uji emisi pengendalian udara sudah ada kewajiban, tidak usah menunggu 2020. Jalankan mulai besok, konsisten," kata Azas.

Uji emisi juga harus dilakukan secara berkala. Tidak hanya untuk kendaraan pribadi namun juga untuk angkutan umum. Pemerintah Provinsi DKI juga diharapkan tegas kepada kendaraan yang sudah lewat batas usia.

Selain uji emisi kendaraan, menurut Azas, Pemprov DKI perlu menggalakkan kembali penghijauan di Jakarta.

Jika cara-cara itu dilakukan, Azas berharap harapan bagi warga Jakarta untuk menghirup udara yang lebih bersih tetap terbuka.
Baca juga: Warga Jakbar diimbau galakkan uji emisi untuk jaga kualitas udara
Baca juga: Transportasi publik bagian dari solusi masalah polusi udara Jakarta

Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019