Batam (ANTARA News) - Malaysia dan Laos meratifikasi Piagam Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Perbara/ASEAN), sehingga kini empat dari 10 anggota organisasi itu sudah melakukan hal yang sama. Instrumen ratifikasi dari Malaysia dan Laos secara resmi diterima Sekjen Perbara Surin Pitsuwan dalam acara khusus berkaitan dengan Pertemuan Para Menlu Perbara di Singapura, Rabu, kata Channelnews Asia. Singapura menjadi peratifikasi pertama dan menyampaikannya kepada Sekretariat Perbara di Jakarta, 7 Januari 2008, setelah penandatanganan piagam oleh 10 kepala negara/pemerintahan pada KTT ke-13 Perbara di Singapura, November 2007. Piagam Perbara direncanakan sudah diratifikasi 10 anggota dalam pertemuan tahunan di Bangkok, Desember tahun ini agar dapat menjadi anggaran dasar/konstitusi yang efektif mengikat anggota Perbara yang sekarang memasuki usia ke-41. "ASEAN Charter" atau Piagam Perbara berisikan target strategis pembangunan masyarakat ASEAN, dan penetapan kongkret pencapaian, prinsip, posisi dan kerangka perkembangan ASEAN. Dalam piagam itu disebutkan ASEAN akan memelihara dan meningkatkan perdamaian, keamanan dan kestabilan regional, serta pembangunan integrasi ekonomi; mempertahankan terus prinsip saling tidak mengintervensi; menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, keutuhan wilayah dan keunikan bangsa setiap anggota; menyelesaikan bentrokan secara damai. Piagam ASEAN merupakan dokumen untuk mentransformasikan Perbara dari sebuah asosiasi menjadi suatu organisasi regional dengan mekanisme dan struktur organisasi yang lebih jelas. Salah satu organ ASEAN yang akan dibentuk sesuai piagam ini adalah Badan Hak Asasi Manusia Perbara.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008