Penyebab tingginya polusi salah satunya dari emisi gas buang kendaraan bermotor, sedangkan tingginya emisi gas buang diakibatkan oleh kemacetan Jakarta yang sudah akut, tambahnya
Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Tranportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlambat apabila baru akan lakukan kebijakan uji emisi bagi kendaraan bermotor mulai tahun 2020.

“Jika saat ini gubernur Jakarta Anies Baswedan baru bicara akan melakukan kebijakan uji emisi mulai tahun 2020, itu terlambat dan tidak mengetahui regulasi pengendalian pencemaran udara dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005,” ujar Azas yang juga ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) ini, Jumat.

Azas mengatakan, urusan kebijakan pengendalian pencemaran udara di Jakarta sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta, dimana kendaraan wajib melakukan uji emisi satu kali tiap bulan secara rutin agar tidak menambah polusi udara.

“Soal buruknya kualitas udara Jakarta itu akibat tingginya polusi, penyebab tingginya polusi salah satunya dari emisi gas buang kendaraan bermotor, sedangkan tingginya emisi gas buang diakibatkan oleh kemacetan Jakarta yang sudah akut,” tambahnya.

Baca juga: Jakarta hanya punya 34 hari udara bersih dalam setahun

Baca juga: BPPT siapkan tiga skenario modifikasi cuaca atasi polusi udara Jakarta


Menurut Azas, peningkatan kualitas udara Jakarta dapat dilakukan dengan kembali menghijaukan kota Jakarta dengan menanam kembali tumbuhan yang mampu menyedot polusi udara di sekitarnya.

Selain itu, kata dia, melakukan penegakan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2005 serta mencairkan kemacetan di kota Jakarta juga sebagai jalan keluar memperbaiki kualitas udara kota Jakarta.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh situs penyedia peringkat kualitas udara di kota-kota besar dunia, AirVisual menunjukkan bahwa pada Selasa (25/6) pukul 08.00 WIB, Jakarta menjadi kota dengan tingkat polusi udara tertinggi.

Baca juga: Jakarta harus memiliki riset emisi inventori untuk polusi udara

Saat diukur, Nilai Indeks Kualitas Udara (Air Quality Indeks) Jakarta sebesar 240, masuk dalam kategori sangat tidak sehat.

Sementara itu, Greenpeace Indonesia mencatat, Jakarta hanya memiliki 34 hari udara bersih dalam satu tahun.

Juru Kampanye Energi Greenpeace Indonesia Bondan Ariyanu di Jakarta, Selasa (2/7), mengatakan, selain 34 hari tersebut, 196 hari lainnya masuk dalam kategori kualitas udara tidak sehat dan sisanya kurang sehat.

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019