KKP juga bisa mengintensifkan instrumen pendataan perikanan yang telah dikembangkan selama beberapa waktu terakhir seperti e-logbook dan penempatan petugas observer di atas kapal penangkap ikan.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat kelautan dan Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Moh Abdi Suhufan menyatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu mendorong transparansi bisnis usaha perikanan nasional di berbagai daerah.

"KKP perlu mendorong transparansi bisnis pelaku usaha perikanan terutama dalam hal pelaporan hasil tangkapan dan hasil usaha," kata Abdi Suhufan kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Menurut Abdi Suhufan, KKP juga bisa mengintensifkan instrumen pendataan perikanan yang telah dikembangkan selama beberapa waktu terakhir seperti e-logbook dan penempatan petugas observer di atas kapal penangkap ikan.

Selain itu, ujar dia, KKP dinilai perlu pula untuk menerapkan sistem kuota tangkap di setiap wilayah pengelolaan perikanan dan kuota tangkap per provinsi agar data pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan nasional juga lebih valid.

Ia berpendapat bila berbagai hal itu bisa diantisipasi, pendapatan negara juga diperkirakan akan bisa meningkat pesat sesuai dengan perhitungan yang diharapkan oleh pihak pemerintah khususnya oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Menteri Susi imbau pelaku usaha meningkatkan transparansi usaha

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa ada sekitar Rp36 triliun nilai tangkapan ikan yang tidak dilaporkan pada 2018 sehingga institusi tersebut juga terus memperbaiki proses perizinan dan penegakan hukum sektor perikanan.

"Sebetulnya kalau unreported-nya (tangkapan ikan di kawasan perairan Indonesia) tercatat semua, saya yakin kita akan bisa menjadi nomor satu produsen perikanan di dunia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Kamis (4/7).

Menurut Susi Pudjiastuti, dengan mengusung tiga pilar yaitu kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan maka pihaknya juga telah dan akan terus melakukan pembenahan sektor kelautan dan perikanan nasional.

Terkait dengan jumlah tangkapan ikan yang belum dilaporkan, Menteri Kelautan dan Perikanan berpendapat bahwa bila optimistis maka sekitar 40-60 persen hasil tangkapan yang saat ini sudah dilaporkan. "Tapi berdasarkan pengalaman saya, mungkin masih sekitar 80 persen (yang belum terlaporkan)," katanya.

Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengungkapkan bahwa pada tahun 2018 lalu ada sekitar 1,2 juta ton hasil tangkapan ikan yang tidak dilaporkan.

"Kalau rata-rata harga ikan adalah sekitar Rp30.000 per kilogram, maka sudah hampir Rp36 triliun nilai tangkapan ikan yang tidak dilaporkan dalam setahun," ucapnya.

Menurut Zulficar, dengan nilai tangkapan ikan yang tidak dilaporkan tersebut, maka sebenarnya potensi pajak yang bisa diterima negara bisa mencapai hingga Rp5 triliun.
Baca juga: KKP harapkan usaha budidaya terapkan prinsip berkelanjutan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019