Jakarta (ANTARA) - Aktor Galih Ginanjar masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya hingga Jumat malam sekitar pukul 22:00 WIB.

Galih telah hadir dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya dari sekitar pukul 11:00 WIB terkait kasus pencemaran nama baik menggunakan kata-kata ‘ikan asin’ yang juga melibatkan pasangan ‘vlogger’ Rey Utami dan Pablo Benua.

Baca juga: Penuhi panggilan soal 'ikan asin', Galih Ginanjar irit komentar
Baca juga: Artis Fairuz laporkan Galih Ginanjar ke polisi terkait kasus ITE


Kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat, mengatakan saat dijumpai di sela-sela pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat petang, hingga saat ini status kliennya masih sebagai saksi terlapor dan telah ditanyai kurang lebih 15 pertanyaan.

“Baru ada dua bagian, pertama bagian proses mulai dari awal pembuatan vlog, kedua masih di seputar proses di ikan asin. Masih di dua sesi lah,” kata Rihat pada Jumat petang.

Meski telah diperiksa selama kurang lebih 11 jam, belum ada kepastian soal status Galih dalam kasus ini.

“Bukan yakin tidak yakin (akan ditahan atau tidak) tapi ya dijalani saja. Semua mengalir saja. Karena semua profesional,” kata Rihat.

Dia juga mengapresiasi profesionalitas pihak kepolisian selama proses pemeriksaan.

“Di saat ada (waktu) salat diingatkan, gimana saudara Galih mau solat apa tidak. Dalam waktu ini kita ada 2 kali solat. Hak-hak terperiksa itu ya memang sangat dipenuhi semua,” katanya.

Diketahui, Jumat ini penyidik memanggil dia dan pasangan vlogger, Rey Utami dan Pablo Benua, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik itu.

Mereka dipolisikan Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial dan Galih menyamakan Fairuz dengan ikan asin.

Laporan Fairuz itu sendiri tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.


 

Baca juga: Galih Ginanjar ditanya soal pembuatan vlog dan 'ikan asin'
Baca juga: Farhat Abbas: Seharusnya Rey dan Pablo tak dilaporkan


Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019