Karena masih kekurangan hakim, Ketua MA mengeluarkan surat izin atau dispensasi memperbolehkan PN Penajam menggelar sidang dengan hakim tunggal, yang mulai diterapkan Mei 2019."Penajam (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI memperbolehkan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggunakan hakim tunggal untuk menyidangkan perkara tindak pidana umum yang biasanya melibatkan sedikitnya tiga orang hakim.
Kepala PN Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Anteng Supriyo ketika dihubungi, Sabtu mengatakan, MA mengeluarkan surat tentang izin atau dispensasi penanganan perkara dengan hakim tunggal di PN Penajam, April 2019.
Baca juga: MA: Sebanyak 907 perkara telah menggunakan e-court
Baca juga: Perkara di Pengadilan Agama Baubau-Sultra alami penurunan
Jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, dalam penanganan satu perkara pidana minimal dipimpin tiga orang mejelis hakim.
"Karena masih kekurangan hakim, Ketua MA mengeluarkan surat izin atau dispensasi memperbolehkan PN Penajam menggelar sidang dengan hakim tunggal, yang mulai diterapkan Mei 2019," jelas Anteng Supriyo.
Namun sidang perkara dengan hakim tunggal tersebut menurut dia, merupakan perkara yang pemeriksaannya dikategorikan sebagai gugatan sederhana, mudah dan tidak rumit..
"Perkara-perkara pidana umum yang tidak menarik perhatian masyarakat, pembuktiannya cukup mudah tidak rumit, serta ancaman hukumannya tidak tinggi di sidang secara hakim tunggal," ujar Anteng Supriyo.
Sidang dengan menggunakan sistem hakim tunggal tersebut lanjut ia, agar penanganan perkara di PN Penajam dapat berjalan lancar dengan jumlah hakim yang masih sedikit.
"Dispensasi hakim tunggal untuk efektif perjalanan perkara. Jadi satu gugatan sederhana satu hakim tidak lagi tiga, agar perkara bisa jalan dan penahanan bisa lancar," ucap Anteng Supriyo.
Kendati keterbatasan jumlah hakim tegasnya, PN Penajam berupaya maksimal mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang dibuktikan dengan proses penyelesaian perkara pidana dengan cepat.
"Saat ini para terdakwa masih dititipkan di rumah tahanan Tanah Grogot. Kabupaten Paser, yang harus dibawa bolak balik Grogot-Penajam tentunya membutuhkan waktu dan biaya yang cukup tinggi," kata Anteng Supriyo.
PN Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang mulai dioperasikan akhir Oktober 2018 hingga saat ini sudah menangani 154 perkara pidana umum, dan sebanyak 56 perkara telah diputus atau divonis.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019