Korban Tasini dipulangkan dari Arab pada Kamis 4 Juli 2019 tanpa melalui KBRI ke Indonesia dengan kondisi luka-luka diduga akibat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi. Saat ini korban belum bisa dimintai keterangan..."
Jakarta (ANTARA) - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap Tasini, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.

Kasus ini terkuak berkat informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang pemulangan Tasini dari Arab Saudi ke Indonesia pada 3 Juli 2019.

Baca juga: Disnakertrans Karawang telusuri TKI terlibat sihir di Arab Saudi

Baca juga: Pengadilan Saudi tak bisa intervensi eksekusi Tuti

Baca juga: Indonesia didesak tidak kirim TKI ke Saudi



"Menurut informasi, bahwa korban saat dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi terdapat luka, diduga akibat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta melalui siaran pers, Minggu.

Kemudian Satgas TPPO bergerak menuju Majalengka, Jawa Barat untuk menemui korban yang diketahui dirawat di RSUD Majalengka, karena menderita luka di sekujur tubuhnya.

"Korban Tasini dipulangkan dari Arab pada Kamis 4 Juli 2019 tanpa melalui KBRI ke Indonesia dengan kondisi luka-luka diduga akibat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi. Saat ini korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam kondisi sakit dan memprihatinkan," ujarnya.

Satgas kemudian meringkus dua pelaku yakni tersangka Mamun dan Faisal di dua lokasi berbeda.

Mamun yang perannya sebagai perekrut korban, ditangkap di Majalengka pada Sabtu (6/7), sementara Faisal ditangkap di Cibitung, Jawa Barat pada Minggu (7/7).

"Faisal perannya sebagai agen, pemodal, mengurus visa, tiket dan mengirim korban ke Arab Saudi," katanya.

Selain mengamankan pelaku, Nico mengatakan Satgas TPPO juga menyita beberapa barang bukti seperti paspor, visa, satu buah boarding pass Saudia tujuan Jeddah tanggal 3 Juli 2019 dan satu buah boarding pass Saudia tujuan dari Jeddah ke Jakarta pada 3 Juli 2019.

Kronologi kasus ini, awalnya Tasini direkrut oleh Mamun di Majalengka pada Mei 2018 untuk menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Kemudian, Tasini dikirim kepada Faisal.

“Korban dilakukan pemeriksaan medis dan diberikan uang fee oleh Mamun sebesar Rp6 juta," kata dia.

Nico menjelaskan agen atau pemodal Faisal dalam merekrut dan mengirim Tasini ke Arab dibantu oleh rekannya, Andi.

Sedangkan untuk mengurus visa korban dilakukan oleh Faisal yang pernah bekerja di PT Haena Duta Cemerlang.

"Setelah visa milik korban terbit, Mamun lalu menyerahkan Tasini ke Andi dan Faisal untuk diberangkatkan ke Arab Saudi," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81, Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019