Jakarta (ANTARA) - Sidang pidana dugaan penyalahgunaan narkoba jenis kokain atas terdakwa aktor Steve Emmanuel kembali digelar dengan agenda duplik, ini merupakan sidang ke-16 kalinya yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Sidang sudah banyak ya, kalau dihitung urutannya sudah yang ke 16 kali sidang," kata Humas PN Jakarta Barat Agus Pambudi kepada ANTARA saat ditemui di ruang kerjanya, Senin.

Baca juga: Steve Emmanuel jalani sidang perdana Kamis
Baca juga: JPU jerat Steve Emmanuel dengan dua pasal narkotika


Steve Emmanuel menjalani sidang perdana terkait dugaan penyeludupan kokain di PN Jakarta Barat pada Kamis tanggal 21 Maret 2019.

PN Jakarta Barat menjadwalkan sidang perkara pidana terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve setiap Senin.

Sidang selanjutnya pada Senin (28/3) dengan agenda pembacaan eksepsi. Dalam persidangan tersebut kuasa hukum Steve Emmanuel mengatakan kliennya sempat ditodong pistol oleh polisi ketika dilakukan penangkapan.

Sidang terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, baik saksi ahli dan lainnya, salah satunya digelar tanggal 23 Mei 2019.

Sidang kembali berlanjut pada tanggal 17 Juni dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, selanjutnya tanggal 24 Juni 2019 agenda sidang pledoi atau nota pembelaan. Dalam persidangan tersebut Steve mempertanyakan alasan dirinya disidang.

Tanggal 1 Juli sidang ke-15 berlanjut dengan agenda replik yakni tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa. Dalam persidangan tersebut JPU Rinaldy Restayuda membacakan repkik yang isinya menolak pledoi atau nota pembelajaran yang disampaikan penasehat hukum terdakwa.

"Sesuai urutannya sidang, mulai dari dakwaan, tuntutan, keterangan saksi, pembelaan, habis pledoi pembelaan, replik dan hari ini duplik tanggapan dari kuasa hukum terdakwa," kata Agus.

Agus mengatakan sidang duplik merupakan rangkaian sidang terakhir sebelum sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Pada persidangan sebelumnya, Senin (1/7) kuasa hukum terdakwa mantan suami dari aktris Andi Soraya itu kecewa terhadap JPU karena dinilai tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli dalam replik yang dibacakan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Steve Emmanuel (35) diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di lobi Kondomium Kintamani di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat tanggal 21 Desember 2018.

Saat ditangkap Steve kedapatan mengantongi barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram.

Baca juga: Steve Emanuel mengaku ditodong pistol oleh polisi ketika ditangkap
Baca juga: Steve Emmanuel tegaskan kokain 92,04 gram bukan miliknya


Akibat perbuatannya, Steve harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana yang menjerat Steve dengan dakwaan ‎Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ancaman pidana dari kedua pasal di atas adalah kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Hingga berita ini diturunkan, sekitar pukul 12.15 WIB sidang belum digelar begitu juga terdakwa Steve Emmanuel belum tampak hadir di PN Jakarta Barat.

PN Jakarta Barat hari ini menggelar lebih dari 20 persidangan baik perkara pidana maupun perdata.
 
Baca juga: Pengacara Steve Emmanuel nilai dakwaan JPU tidak tepat
Baca juga: Kuasa hukum Steve Emmanuel: Semoga hakim beri vonis rehabilitasi

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019