Aktor Steve Emmanuel hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan ditemani teman wanitanya
Jakarta (ANTARA) - Aktor Steve Emmanuel  lebih dulu masuk ke ruang sidang sebelum pengacara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiba di ruangan Sarwata, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang.

Steve masuk melalui pintu sisi kiri dari arah ruang tahanan PN Jakarta Pusat. Mengenakan baju putih mantan suami siri Andi Soraya itu langsung menghampiri perempuan yang sejak awal duduk di kursi pengunjung sidang.

Steve masuk ruang sidang sekita pukul 14.11 WIB. Ia terlihat bercengkerama menggunakan bahasa Inggris dengan perempuan berbaju serba hitam tersebut.

Baca juga: Steve Emmanuel sudah jalani 16 kali persidangan

Wanita berambut sebahu tersebut telah hadir di ruang sidang sejak awal sekitar pukul 13.30 WIB. Tidak lama berselang kuasa hukum terdakwa Firman Chandra tiba di ruang sidang, disusul JPU Rinaldy Restayuda.

Selama beberapa menit Steve berbincang dengan wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut. Sementara pengacara dan JPU mulai bersiap di ruang sidang.

Tak lama kemudian Steve pun menghampiri kuasa hukumnya lalu duduk di kursi penasihat hukum.

Steve lalu tersenyum dan menyapa ANTARA. Ketika ditanyakan bagaimana kabarnya hari ini dengan ramah Steve menyebut kondisinya baik dan sehat.

"Sangat baik," kata Steve sambil tersenyum.

Tak lama setelah itu Steve menyapa JPU Rinaldy Restayuda dan saling menanyakan kabar masing-masing. Steve juga sempat menceritakan perjalanannya menuju PN Jakarta Barat yang agak macet.

Baca juga: Sidang duplik Steve Emmanuel digelar hari ini

Steve yang mengenakan baju kemeja putih dan celana panjang warna hitam membaca lembaran duplik yang telah disiapkan oleh kuasa hukumnya.

Tak lama setelah membaca Steve kembali ke kursi pengunjung sidang dan duduk di sebelah wanita berbaju serba hitam tersebut dan mengobrol.

Hinga berita ini diturunkan, persidangan belum dimulai karena menunggu majelis hakim PN Jakarta Barat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Steve Emmanuel (35) diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di lobi Kondomium Kintamani di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat tanggal 21 Desember 2018.

Saat ditangkap Steve kedapatan mengantongi barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram.

Akibat perbuatannya, Steve harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana  menjerat Steve dengan dakwaan ‎Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ancaman pidana dari kedua pasal di atas adalah kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Baca juga: Kuasa hukum Steve Emmanuel: Semoga hakim beri vonis rehabilitasi

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019