Pontianak (ANTARA) - Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan memastikan proses penarikan pajak dari sejumlah sektor pajak di kabupaten itu akan dilakukan dengan transparan melalui sistem daring (online) yang sudah diterapkan sejak Mei 2019.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan masyarakat kabupaten itu semakin sadar membayar pajak untuk mempercepat pembangunan, terlebih Pemkab Kubu Raya telah menerapkan sistem online dalam penarikannya, sehingga masyarakat bisa mengetahui langsung berapa pajak yang didapat daerah.

"Proses online ini merupakan suatu yang realtime, dan tentunya langkah ini untuk menjamin dan melindungi konsumen dan masyarakat. Dengan diterapkannya sistem penarikan pajak secara online ini, peran Pemerintah Daerah akan jauh lebih efektif dan tidak banyak mengeluarkan biaya," katanya di Sungai Raya, Senin.

Menurutnya, langkah ini merupakan transparansi yang dilakukan Pemkab Kubu Raya kepada publik, sehingga hal ini bisa langsung dilakukan oleh pihak pengusaha, baik wajib pajaknya maupun wajib pungutnya bisa langsung memungut dari pihak masyarakat.

"Selain itu langkah ini juga membuat masyarakat merasa terjamin bahwa dia bisa langsung masuk ke kas daerah," tuturnya.

Dia mengatakan, bagi Pemerintah Daerah proses penerimaan pajak secara online ini juga bisa meningkatkan efisiensi dan semuanya akan bisa berjalan secara maksimal.

Selain itu langkah ini untuk meminimalkan kesalahan-kesalahan, sehingga ke depannya diharapkan proses ini bisa menjadi semakin baik lagi.

Di tempat yang sama, Kepala BPPRD Kabupaten Kubu Raya, Supriaji merasa bersyukur atas arahan yang disampaikan Bupati serta dukungan dan arahan dari tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Deputi pencegahan KPK RI.

Hal itu akan mendorong pihaknya untuk terus memacu bekerjasama dengan Bank Kalbar untuk peningkatan pelayanan berupa penarikan pajak secara online.

"Dalam hal ini yang sudah kita lakukan untuk tahap awal adalah adanya pemasangan alat perekam data berupa tappingbox dan e-POS. Yang ditanamkan di 35 titik, dan semua ini dianggap sudah berhasil, sehingga kedepannya akan dievaluasi oleh tim Korsupgah KPK pada tanggal 18 Juli mendatang bersama Bank Kalbar untuk mengetahui sejauh mana progress yang tertuang dalam MoU antara Bupati Kubu Raya dengan Direktur Utama Bank Kalbar," tuturnya.

Supriaji menjelaskan, untuk proses penarikan pajak ini semuanya sudah menerapkan sistem online. Dalam hal ini ada pergerakan setiap menitnya (realtime) sehingga, semua prosenya bisa diketahui dengan jelas.

"Begitu kita buka datanya, semuanya bisa kelihatan datanya dan akan terlihat pergerakan setiap transaksinya dari 35 titik yang sudah kita tanamkan," katanya.

Baca juga: DJP Kalbar luncurkan ATM permudah bayar pajak
Baca juga: Bupati Kubu Raya dukung kenaikan cukai rokok

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019