Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, menetapkan dua tersangka korupsi perencanaan pembangunan Pelabuhan Balohan, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp633,9 juta di Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang (BPKS).

Kepala Kejari Sabang Suhendra di Banda Aceh, Senin, mengatakan, kedua tersangka berinisial THK dan selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK di Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Sabang (BPKS) dan MT, rekanan proyek perencanaan.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu. Keduanya hingga kini belum ditahan. Tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara guna untuk segera dilimpahkan pengadilan," kata Suhendra.

Baca juga: KPK geledah kantor BPKS Sabang

Baca juga: KPK sita dokumen Aceh Marathon di BPKS Sabang


Suhendra memaparkan, proyek perencanaan pembangunan terminal pelabuhan penyeberangan Balohan, Sabang, dianggarkan dalam APBN 2016 di Satuan Kerja BPKS.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Batel Indonesia dengan nilai kontrak Rp633,975 juta. Tahun anggaran sebelumnya, perusahaan tersebut juga pernah melaksanakan pekerjaan detail engineering design atau DED dermaga Balohan dengan nilai kontrak Rp200 juta.

Namun, sebut Suhendra, perencanaannya tidak bisa digunakan oleh perusahaan pelaksana yang mengerjakan pembangunan pelabuhan Balohan. Perusahaan pelaksana terpaksa membuat ulang perencanaannya.

"Desain yang telah dibuat perusahaan perencana tidak bisa digunakan. Perusahaan pelaksana pekerjaan terpaksa mengeluarkan biaya sendiri untuk desain ulang agar pembangunan pelabuhan tidak terhenti," sebut Suhendra.

Dalam perkara ini, lanjut dia, para tenaga ahli yang disebutkan di kontrak pekerjaan, tidak pernah dilibatkan. Mereka juga mengaku tidak pernah menerima pembayaran. Sementara, ada pembayaran untuk tenaga ahli.

"Kami sudah memeriksa 30 saksi dalam kasus ini, termasuk menyita laptop tersangka. Kami juga masih menunggu hasil audit menyangkut kerugian negara," kata Suhendra.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019