Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka kotak suara yang berisi Daftar Pemilih Khusus pada Pemilu 2019 yang akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Kidul Andang Nugroho di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) ini ibarat pemilih yang "tercecer" dan nanti dimasukkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2020.

Baca juga: KPU Bantul buka kotak berisi rekapitulasi pemilih DPT dan DPK

"Pembukaan kotak suara ini tidak ada kaitannya dengan sengketa pemilu, karena di Gunung Kidul tidak ada sengketa. Pembukaan kotak suara bertujuan untuk mendata DPK, yang nantinya digunakan untuk Pilkada Gunung Kidul 2020," kata Andang.

Ia mengatakan jumlah DPK di Gunung Kidul pada Pemilu 17 April 2019 sebanyak 5.000 pemilih, sehingga dengan inventarisisasi dan pencatatan tersebut tidak ada lagi pemilih yang tidak terdaftar dalam Pilkada 2020.

Baca juga: KPU Kulon Progo buka kotak suara jenis E ambil berita acara DPK

"Hari ini baru mengambil dari kotak saja dan nanti akan dipilah-pilah baru nantii akan dilakukan 'entry' data," katanya.

Sementara itu, Komisioner Pengawas, Humas dan Antar Lembaga Bawaslu Gunung Kidul Rosita mengatakan data pemilih di Pemilu 2019 yang masuk dalam DPK nanti saat pilkada akan di-"input" untuk menjadi DPT.

"Kami berharap dengan peng-'input'-an DPK menjadi DPT saat Pilkada 2020 data pemilih lebih akurat," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019