Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/7).

“Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuannya, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” ucap Abdullah saat membacakan salinan amar putusan kasasi pada jumpa pers di media center MA, Jakarta Pusat.

Berdasarkan surat putusan tersebut menyatakan bahwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun perbuatannya dinyatakan bukan suatu tindak pidana.

Baca juga: Pada hari ini batas akhir masa penahanan Syafruddin Arsyad Temenggung

“Ini baru amarnya, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya nanti putusan lengkapnya akan dibacakan, karena memang baru diputuskan hari ini langsung kami sampaikan,” tambah Abdullah.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar dalam perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Baca juga: JPU belum terima informasi putusan kasasi Syafruddin Temenggung

Putusan PT DKI Jakarta itu lebih berat dibanding putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut agar Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Baca juga: KPK masih tunggu putusan kasasi MA untuk Syafruddin Arsyad Temenggung

Baca juga: Mahkamah Agung perintahkan Syafruddin Temenggung keluar dari tahanan

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019