Setelah bisa bertemu dengan Kemenkeu, idEA dapat memberikan masukan yang komprehensif terkait penerapan pajak ekonomi digital.
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E -Commerce Association/idEA) akan melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan terkait rencana penerapan pajak ekonomi digital.

"Kami baru membaca aturan yang dikeluarkan pada semalam, dan kami masih mencoba untuk bertemu atau beraudiensi dengan Kementerian Keuangan khususnya dengan direktorat yang baru dibentuk," ujar Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga di Jakarta, Selasa.

Selain itu Bima berharap setelah bisa bertemu dengan Kemenkeu, idEA dapat memberikan masukan yang komprehensif terkait penerapan pajak ekonomi digital.

"InsyaAllah pekan ini kami akan mengirimkan suratnya untuk bisa beraudiensi dengan Kemenkeu," katanya.

Baca juga: Bekraf: Pelaku usaha rintisan tidak perlu risaukan pajak digital
 

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengukuhkan dua direktorat baru di bawah naungan Direktrorat Jenderal Pajak, yakni Direktorat Data dan Informasi Perpajakan dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Sri Mulyani mengatakan, dalam era digital saat ini, ketersediaan data menjadi hal yang sangat penting sehingga dirinya menginginkan  Direktorat Jenderal Pajak memiliki kapasitas, kompetensi, dan kredibilitas dalam membangun sistem informasi dan pengumpulan data yang bersifat kredibel, akurat, serta aktual.

Pemerintah melalui Kemenkeu mengupayakan pendekatan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital yang selama ini belum dilakukan optimal untuk menambah penerimaan negara.

Sri Mulyani menegaskan upaya ini harus dilakukan karena setiap kegiatan ekonomi di Indonesia harus dipungut pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Ia memastikan pengenaan tarif pajak penghasilan dari setiap transaksi ekonomi digital akan tetap sama dengan kegiatan jual beli konvensional.

Namun, menurut dia, yang membedakan adalah tata cara pungutan karena Badan Usaha Tetap (BUT) yang terlibat dalam kegiatan ekonomi digital tidak seluruhnya mempunyai perwakilan di Indonesia.

Salah satu pendekatan pungutan yang diupayakan adalah kewajiban perpajakan berdasarkan seberapa banyak transaksi ekonomi atau volume kegiatan yang diperoleh dalam satu negara.
Baca juga: Ketua DPR ingatkan dunia persiapkan pajak ekonomi digital
 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019