Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan penyadapan itu sejatinya adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia (HAM), tapi dibolehkan negara digunakan untuk dua kepentingan yakni keamanan negara dan penegakan hukum.

"Penyadapan adalah pengaturan HAM yang dibatasi. Karena dibolehkan negara untuk kepentingan tertentu, maka penyadapan harus ada pengaturan dalam aturan perundangan," kata Masinton Pasaribu pada diskusi "RUU Penyadapan, Pangkas Kewenangan KPK?" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Masinton, selama ini beberapa instansi sudah melakukan penyadapan dengan definisi penyadapan dan cara kerja masing-masing. Padahal, penyadapan tersebut, kata dia, menembus wilayah pribadi dari setiap warga negara Indonesia (WNI) terutama yang menjadi sasaran penyadapan.

"Dalam konstitusi, setiap WNI memiliki hak yang sama dan diatur dalam aturan perundang-undangan. Karena itu, DPR RI mengusulkan RUU Penyadapan, semangatnya untuk melindungi setiap WNI," katanya lagi.

Menurut dia, DPR RI saat ini sedang menyusun draf RUU Penyadapan dan diharapkan pemerintah dapat segera merespons dengan cepat, sehingga pembahasan RUU Penyadapan ini bisa selesai, sebelum periode tugas anggota DPR RI berakhir pada 30 September," katanya.

Pada pembicaraan di panitia khusus, kata Masinton, diketahui KPK melakukan penyadapan hanya diatur oleh standar operasional prosedur (SOP) yang diterbitkan oleh KPK sendiri.

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, dalam UU No. 12 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa KPK dapat melakukan penyadapan. "Namun, dari UU KPK ini tidak diturunkan dalam aturan teknis PP (Peraturan Pemerintah), tapi langsung ke SOP KPK.

Karena itu, kata dia, DPR RI mengusulkan pembuatan UU Penyadapan.
Baca juga: Baleg DPR: Usulan RUU Penyadapan tidak akan pangkas kewenangan KPK

Menurutnya, DPR RI mengusulkan pembuatan UU Penyadapan, untuk mengatur tata cara penyadapan sehingga menjadi lebih tertib dan terkontrol.

Dengan adanya UU Penyadapan, kata dia, maka penyadapan dapat dilakukan dengan izin dari pengadilan negeri (PN). "Karena, kalau setiap lembaga bisa langsung menyadap, tidak ada kontrol, sehingga bisa berbahaya. Hasil sadapannya bisa digunakan untuk kepentingan lainnya," katanya.

Masinton menegaskan, adanya UU Penyadapan tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. "KPK tidak perlu khawatir, karena tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi," katanya pula.

RUU Penyadapan ini, kata dia, adalah bagian dari upaya revitalisasi praktik penyadapan sehingga menjadi lebih tertib. "Pemberantasan korupsi itu bukan hanya menjadi kewenangan KPK, tapi juga lembaga lainnya juga punya kewenangan pemberantasan korupsi," katanya menegaskan.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019