Selain penerbitan RUU PDP masyarakat juga harus didorong untuk semakin sadar bahwa identitas pribadi tidak boleh diakses oleh sembarang orang tanpa sepengetahuannya.
Jakarta (ANTARA) - Periset dari Alvara Research Center mendorong pemerintah segera menerbitkan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk melindungi keamanan data pengguna internet.

"RUU Perlindungan Data Pribadi itu akan mendorong keamanan transaksi kita, dan penggunaan media sosial kita lebih kuat," ujar Ceo dan Founder Alvara Research Center Hasanuddin Ali dalam diskusi E-commerce Kita Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, selain penerbitan RUU PDP masyarakat juga harus didorong untuk semakin sadar bahwa identitas pribadi tidak boleh diakses oleh sembarang orang tanpa sepengetahuannya.

Ia mengatakan bahwa penyalahgunaan data pribadi telah menjadi masalah besar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Penyalahgunaan data pribadi yang marak seperti dalam bisnis teknologi keuangan.

Modus penyalahgunaan, katanya, dilakukan melalui pengaksesan data-data pribadi (daftar nama kontak telepon, gambar) yang terdapat di telepon genggam pengguna layanan.

Menurut dia, apabila terjadi telat atau gagal bayar, beberapa perusahaan penyedia layanan akan menggunakan data pribadi tersebut untuk mengintimidasi agar mereka segera melakukan pembayaran.

Kemudian di media sosial, sembarang orang bisa mengakses data siapapun yang diunggah ke berbagai platform. Terbukanya ruang privasi itu dimanfaatkan oleh orang lain dengan mengeruk keuntungan dari data-data pribadi yang diumbar ke publik.

Hal itu, katanya,  tentu memberikan kerugian bagi satu pihak karena ada orang yang telah menerobos ruang-ruang privat tanpa sepengetahuannya. Dengan begitu, masyarakat diminta untuk sadar bahwa identitas privasinya harus benar-benar dilindungi dan mendapat perlindungan.

"Harus disadarkan bahwa sosial media itu ranah publik bukan ranah privat, jadi apapun yang dipost (unggah) di media sosial dijaga betul rambu-rambunya jelas," kata dia.

Baca juga: Asosiasi "e-commerce" dukung RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi ke DPR RI.

"Yah sebentar lagi," ujar Semuel saat ditemui usai menghadiri acara diskusi E-Commerce Kita Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri di Hotel Four Points Jakarta Pusat, Selasa.

RUU PDP penting untuk meningkatkan penjagaan keamanan data pengguna internet. Ia optimis bahwa draf RUU yang akan diserahkan ke DPR RI akan dengan cepat disahkan.

"Kalau disuruh optimis kita harus optimis," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah khususnya Kemenkominfo untuk segera menyampaikan RUU PDP beserta naskah akademik kepada DPR untuk segera dibahas bersama.

Dia menilai, percepatan proses pembahasan RUU tersebut juga disebabkan banyaknya penggunaan data pribadi yang tidak seharusnya atau ilegal terutama dalam bidang teknologi informasi dan teknologi finansial (tekfin) terhadap kerahasiaan data pribadi seseorang.

Bamsoet juga meminta Komisi I DPR RI untuk mengkaji hal-hal yang menjadi inti masalah terkait RUU Data Pribadi.

Baca juga: Kemenkominfo segera serahkan draf RUU PDP

"Permasalahan tersebut antara lain mengenai keamanan data dan jaringan, mengingat RUU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi petugas dalam menindak pelaku penyalahgunaan data pribadi," ujarnya.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019