Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom tahun 2017 lalu, dengan indikasi kerugian negara mencapai puluhan miliaran rupiah.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan TinggI Papua Nixon Mahuse kepada wartawan, di Jayapura, Selasa, mengatakan, dari laporan audit LKPD BPK RI tahun 2017 lalu terungkap Pemkab Keerom mengeluarkan dana hibah sekitar Rp57 miliar, namun yang dipertanggungjawabkan baru sekitar Rp35 miiar atau sekitar 61 persen.

Sedangkan dana bantuan sosial (bansos) dari Rp23 miliar baru Rp7 miliar yang dipertanggungjawabkan, kata Nixon.

Dia menjelaskan, saat ini penyidik kejati sudah meminta keterangan saksi terkait kasus tersebut dan dalam waktu dekat kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan termasuk menetapkan tersangka.
Baca juga: Pemprov Papua minta bupati/walikota kawal pemberantasan korupsi

Tercatat delapan orang sudah dimintai termasuk oknum pejabat yang terlibat dalam penyaluran kedua dana itu, kata Nixon tanpa mau menyebutkan identitas dan jabatan oknum pejabat tersebut karena masih dalam penyelidikan.

“Dalam waktu dekat kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan sekaligus penetapan tersangka,” kata Nixon Mahuse.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019