Kementerian Pertanian RI memerintahkan untuk menindak pelaku penjual benih padi ilegal tersebut,
Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh Hanan menyatakan Kementerian Pertanian memerintahkan pihaknya untuk menindak dan melaporkan pelaku penjual benih padi ilegal di provinsi setempat.

"Benih padi IF8 belum tersertifikasi dari Kementerian Pertanian. Kementerian Pertanian RI memerintahkan untuk menindak pelaku penjual benih padi ilegal tersebut," katanya di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Distanbun Aceh saat dimintai tanggapannya terkait sitaan benih padi varietas IF8 yang belum tersertifikasi oleh oleh Kementerian Pertanian.

"Benih padi varietas IF8 sudah tersebar ke Kabupaten Aceh Utama, Aceh Timur dan hingga Nagan Raya dan sekitarnya. Ya, kami mengimbau petani untuk tidak menggunakan benih padi yang tidak tersertifikasi dari Kementreian Pertanian," tegasnya.

Lebih lanjut Hanan mengingatkan petani untuk tidak menggunakan benih padi yang belum tersertifikasi karena berpotensi merugikan petani.

Sebelumnya sebanyak 11 ton benih padi varietas IF8  telah diamankan oleh pihak Polisi Daerah (Polda) Aceh.

"Ya, Menteri Pertanian memerintahkan pihak kepolisian untuk mengusut benih padi yang berlum tersertifikasi tersebut," ujar Hanan.

Baca juga: Aceh sudah termasuk kawasan mandiri benih padi

Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019