Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi dan Kimia yang dapat berdampak nasional maupun global.

Menurut siaran laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu, penerbitan Inpres itu ditujukan untuk meningkatkan kemampuan ketahanan nasional dalam menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana non-alam akibat wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia yang dapat berdampak nasional dan/atau global.

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Juni 2019 itu antara lain ditujukan kepada Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam); Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK); Menteri Dalam Negeri; Menteri Luar Negeri; Menteri Pertahanan; Menteri Hukum dan HAM; Menteri Keuangan; Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Menteri Kesehatan; dan Menteri Perindustrian.

Inpres juga ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kepala Polri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), para gubernur, dan para bupati/wali kota.

"Menetapkan kebijakan melalui evaluasi, kajian, dan/atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespon wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia, yang dapat berampak nasional dan/atau global," demikian bunyi diktum pertama Inpres kepada para pejabat.

Khusus kepada Menko Bidang Polhukam, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan kapasitas Kementerian dan Lembaga yang berada di bawah koordinasinya dalam upaya mencegah, mendeteksi dan merespons berbagai kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana non-alam yang beraspek kemanusiaan.

Selain itu, Presiden menginstruksikan Menko Bidang Polhukam untuk membuat pedoman peningkatan sinergi, kerja sama dan kolaborasi dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan dalam upaya meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespon berbagai kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana non alam yang beraspek kemanusiaan.

Presiden juga menginstruksikan Menko Polhukam membangun kerangka kerja sama internasional dalam rangka meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi dan merespons berbagai kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dunia yang beraspek keamanan melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

Menko Bidang PMK juga diinstruksikan untuk meningkatkan kapasitas Kementerian dan Lembaga yang berada di bawah koordinasinya dalam upaya mencegah, mendeteksi dan merespons berbagai kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana non-alam; serta membuat pedoman peningkatan sinergi, kerja sama dan kolaborasi dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan dalam upaya meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons berbagai kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana non-alam.

Menteri Bidang PMK juga diminta membangun kerangka kerja sama internasional dalam rangka meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi dan merespons berbagai kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dunia melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

Presiden selain itu menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan dan memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon secara cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan terjadinya kedaruratan masyarakat; dan mendorong Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk mengintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan mengalokasikan anggaran yang memadai dalam mengatasi berbagai penyakit termasuk zoonosis dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kepada Menteri Luar Negeri, Presiden menginstruksikan untuk membangun kerangka kerja sama internasional dalam rangka mencegah, mendeteksi, dan merespon ancaman kedaruratan kesehatan masyarakat dunia; meningkatkan koordinasi keamanan internasional dalam kejadian yang mengandung unsur kesengajaan; dan meningkatkan koordinasi kerjasama lintas batas negara dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespon kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Sementara Menteri Pertahanan mendapat instruksi untuk meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kerja sama dalam pengerahan sumber daya sektor pertahanan untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana non alam baik mengandung unsur kesengajaan maupun tidak.

Untuk Menteri Hukum dan HAM, Presiden menginstruksikan untuk memperkuat dukungan peraturan perundang-undangan terkait penguatan ketahanan kesehatan global di Indonesia; meningkatan pengawasan lalu lintas keluar masuknya orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat; dan meningkatkan kerja sama dan sinergi Customs, Immigration, Quarantine, and Security dalam penanganan orang yang diduga teridentifikasi penyakit menular.

Kepada Menteri Keuangan, Presiden menginstruksikan untuk memberikan dukungan pengalokasian anggaran berbagai kegiatan untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons berbagai penyakit dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat, memperkuat pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia, dan mengkaji dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan terkait lalu lintas barang.

Selain itu, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mendapat instruksi dari Presiden untuk meningkatkan riset dan pengembangan dalam rangka peningkatan kapasitas nasional dalam upaya mencegah, mendeteksi, dan merespon secara cepat berbagai penyakit dan/atau kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat serta mendorong kerja sama laboratorium riset dan surveilans dalam sistem laboratorium nasional dan meningkatkan keselamatan dan keamanan hayati laboratorium riset.

Baca juga: Kekeringan percepat penyebaran virus Hepatitis A di Pacitan

Pewarta: Agus Salim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019