Jakarta (ANTARA) - DPR RI melalui Komisi XI menyarankan kepada pemerintah agar rencana penerapan cukai plastik jangan membebani usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam mencari sumber pendapatan lain yang lebih besar guna meningkatkan penerimaan negara.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan bahwa pemerintah mestinya menyiapkan peta jalan (roadmap) secara menyeluruh terkait potensi barang kena cukai lainnya, selain plastik. Dengan begitu pemerintah bisa memiliki landasan lebih kuat terhadap pengenaan cukai untuk barang-barang baru ke depan.

"Dari peta jalan tersebut kita bisa melihat barang mana yang punya potensi lebih besar. Mana yang dampaknya besar dan juga bisa dikelola atau manageable saat dikenakan cukai," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dengan adanya peta jalan tersebut maka penerimaan negara tidak saja ditambah dari rencana kebijakan cukai plastik, dan hal itu harus menjadi perhatian serta pertimbangan lebih lanjut bagi pemerintah.

Sementara itu Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta pemerintah agar mempertimbangkan dan memastikan bahwa kebijakan cukai plastik yang dirancang tidak membebani industri UMKM.

Hingga kini, Komisi XI DPR RI masih akan terus menghimpun masukan dari seluruh pihak mengenai rencana pemerintah ini. Sehingga diharapkan hasil akhir dari keputusan ini dapat memuaskan semua pihak. Dalam waktu dekat, Komisi XI DPR RI akan melakukan rapat kembali dengan Ditjen Bea Cukai terkait isu ini.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar terkait besaran tarif cukai kantong plastik yang akan diterapkan pemerintah melalui rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Dia juga menyebut bahwa sebanyak 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun di Indonesia dan besarnya sampah plastik yang dihasilkan tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil sampah plastik terbesar di dunia yang dibuang ke laut.

Untuk target cukai terhadap kantong plastik juga telah ditetapkan pada undang-undang APBN 2017. Kantong plastik yang dikenakan cukai yaitu tidak mudah terurai atau tidak ramah lingkungan.

Penerapan cukai terhadap kantong plastik juga didukung surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penerapan kantong plastik berbayar serta peraturan Presiden khusus menangani sampah laut.

Sementara itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar rencana penerapan cukai kantong belanja plastik hanya menjadi masa transisi bagi sektor industri untuk nantinya bisa memproduksi plastik ramah lingkungan.

Baca juga: GAPMMI: Rencana cukai plastik kemungkinan bisa turunkan daya beli

Baca juga: YLKI sarankan penerapan cukai plastik hanya jadi masa transisi

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019