Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusannya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.

Dalam dokumen putusan DKPP Nomor: 31-PKE-DKPP/III/2019 yang diunggah dalam situs resmi DKPP, Rabu, Evi melanggar kode etik terkait seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada teradu Evi Novida Ginting Manik selaku anggota KPU RI sejak dibacakan putusan ini," tertulis dalam putusan rapat pleno yang diketuai anggota DKPP Harjono.
Baca juga: DKPP sidang etik penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Toli-toli

Mantan anggota KPU Kolaka Timur periode 2014-2019 Adly Yusuf Saepi mengadukan seluruh anggota KPU RI, yakni Arief Budiman merangkap Ketua, Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid, Viryan, dan Evi Novida kepada DKPP.

Ia yang gagal ikut seleksi Komisioner KPU Kolaka Timur menyebut terdapat ketidakadilan dan diskriminasi yang dilakukan tim seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur periode 2018-2023 yang dibentuk KPU RI.

Selain itu, terdapat dugaan kebocoran bank soal tes CAT KPU beserta kuncinya secara sengaja oleh mantan anggota KPU Kolaka Timur periode 2014-2019.

Untuk Arief Budiman, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid, dan Pramoni Ubaid dijatuhi sanksi peringatan, sedangkan Wahyu Setiawan diberikan peringatan keras.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019