Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih melalukan kajian penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Setrategis Bandara karena terganjal aturan di atasnya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Heriyanto di Kulon Progo, Rabu, mengatakan saat ini masih dalam upaya persamaan pandangan atau persepsi antara tiga perencanaan untuk kawasan aerotropolis.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo minimalkan konflik agraria untuk proyek nasional

Tiga perencanaan yang harus disamakan pandangan, yakni perencanaan oleh Kemenenterian ATR yang membuat perencanaan aerotropolis pengendalian pemanfaatan lahan dalam radius 15 kilometer, tetapi tidak menyeluruh dari titik nol kilometer.

Kemudian, DIY membentuk kawasan aerotropolis dan Pemkab Kulon Progo menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Setrategis Bandara dengan radius 6 kilometer.

"Dari tiga perencanaan ini dalam proses harmonisasi untuk persamaan persepsi bagaimana membentuk satu aturan legalitas aerotropolis. Saat ini tahapannya masih komunikasi," kata Heriyanto.

Baca juga: Sultan berharap proyek strategis di Kulon Progo segera selesai

Terkait penerbitan Perbup tentang Kawasan Aerotropolis, ia mengatakan subtansinya mengambil dari tiga materi di atas harus bisa dipakai, baik oleh pemkab, provinsi maupun kementerian. Saat ini Perbup tentang Kawasan Aerotropolis masih dalam pematangan dan dikomunikasikan.

"Sampai detik ini mengerucut pada pembentukan Kawasan Aerotropolis," katanya.

Sebelumnya, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda DIY Trisaktiyana menjelaskan, saat ini sudah ada beberapa investor yang melirik kawasan aerotropolis dan pengembangannya.

Namun, pihak Pemprov sedang menetapkan rencana detail tata ruang dan RTRW di kawasan aerocity dan aerotropolis.

"Kami terbuka untuk investor luar negeri, dalam negeri maupun BUMN," kata Trisaktiyana.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019