Jakarta (ANTARA) - Tim advokasi menyampaikan petisi pertimbangan pemberian amnesti bagi Baiq Nuril ke Kantor Staf Presiden pada Kamis pagi.

"Petisi yang pertama sudah kami serahkan ini petisi yang kedua dan terima kasih (kepada pemerintah) karena sudah ada kabar baik sehingga kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan amnesti," kata Tim Advokasi Save Baiq Nuril dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu di Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Kamis.

Inisiatif menyerahkan petisi kepada KSP itu karena pihaknya meyakini bahwa pertimbangan permohonan amnesti bisa segera sampai ke presiden.

"Di sistem peradilan pidana kita sudah selesai, jadi Pak Presiden Joko Widodo sama sekali tidak melakukan intervensi dan ini merupakan kewenangan beliau sebagai kepala negara untuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," katanya.

Baca juga: KPPPA dukung amnesti bagi Baiq Nuril
Baca juga: KY menghormati putusan kasus Baiq Nuril dan Syafruddin
Baca juga: DPR harapkan Presiden berikan amnesti kepada Baiq Nuril


Kasus Baiq Nuril sempat menyita perhatian publik Indonesia. Kasus ini bermula saat dia berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram (Nusa Tenggara Barat) saat itu berinisial HM, sekitar bulan Agustus 2014.

Telepon seluler yang digunakan Baiq untuk merekam itu sempat rusak, kemudian diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR untuk diperbaiki. Baiq tidak mengetahui pasti, akhirnya rekaman audio tersebut kemudian menyebar.

Ia malah dilaporkan atasannya ke Kepolisian oleh karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut.

Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

Kalah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.

Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali atas kasus itu ke MA dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril untuk perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019