Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memeriksa dua saksi yang merupakan tahanan Kejaksaan dalam penyidikan kasus suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dua saksi itu diperiksa untuk tersangka mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), yakni Reymond Rawung dan Hary Suwanda.

"Ya tadi sudah datang dua orang saksi yang merupakan tahanan pihak Kejaksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Terkait pemeriksaan dua saksi itu, kata Febri. KPK perlu mendalami rangkaian soal peristiwa pokok karena diduga suap dilakukan untuk mempengaruhi tuntutan dalam perkara yang ditangani Kejati DKI tersebut.

"Dalam melakukan pemeriksaan ini, koordinasi kami lakukan dengan Kejaksaan sebagai institusi yang menangani," kata Febri.

Selain Agus Winoto, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.

Baca juga: Kajati DKI tegaskan anak Jaksa Agung tak terlibat kasus suap
Baca juga: KPK: Belum ada penyerahan perkara ke Kejaksaan kasus suap dua jaksa
Baca juga: KPK tangkap lima orang kasus suap di Kejati DKI


Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.

Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alfin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.

Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Alfin kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Perantara kemudian menginformasikan kepada Alfin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.

Alfin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Kemudian, Alfin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6) karena pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (1/7).

Pada Jumat (28/6) pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman (pihak swasta) mengantar uang ke Alfin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sukiman Sugita, seorang pengacara mendatangi Alfin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

Baca juga: Prasetyo: suap menyuap itu ada aktif dan pasif
Baca juga: Kronologis penangkapan pengusaha penyuap jaksa Kejati DKI
Baca juga: BUMN akan pecat direksi PT Brantas jika terbukti bersalah


Setelah itu, masih di tempat yang sama pada pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alfin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Selanjutnya, Alfin menemui Yadi Herdianto selaku Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.

Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.

Dari Yadi, uang diduga diberikan kepada Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019