Semarang (ANTARA) - Ahmad Sapuan, terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan di Kabupaten Pati pada tahun 2014 akan mengajukan hukum lanjutan atas dugaan peradilan sesat dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Ahmad Sapuan, Yosep Parera di Semarang, Kamis, mengatakan, banyak fakta kejadian yang tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam mengadili serta sejumlah fakta yang tidak terungkap dalam penanganan perkara itu.

Mahkamah Agung dalam putusannya menolak kasasi Ahmad Sapuan yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap M.Rizal Saefuddin.

Yosep mengatakan sejumlah fakta tentang Ahmad Sapuan yang diduga tidak berada di lokasi kejadian pembunuhan itu. "Ada bukti-bukti yang bisa menguatkan hal itu, namun tidak dibuka di persidangan," kata pendiri Rumah Pancasila ini.

Ia menyebut keterangan beberapa rekan yang bersama dengan Sapuan saat kejadian. "Saat kejadian terpidana ini sedang berada di Jepara," katanya.

Baca juga: Pembunuh anak di Bogor terancam hukuman penjara seumur hidup
Baca juga: Tersangka pemilik sabu sabu terancam hukuman seumur hidup
Baca juga: Tujuh pemain dilarang main seumur hidup karena atur skor


Keterangan itu didasarkan atas kesaksian sejumlah rekan Sapuan saat persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim. Selain itu, ada pula adik kandung Sapuan yang pergi bersamanya saat kejadian pembunuhan, namun tidak pernah dijadikan saksi di pengadilan.

Ia juga akan meminta pesan singkat yang berisi pembicaraan antara Sapuan dengan terpidana lainnya, Supriyadi, yang tidak pernah diungkap jaksa di pengadilan.

Perkara yang susah terjadi pada lima tahun lalu itu tentunya menjadi tantangan tersendiri dalam pembuktian nanti.Ia mengungkapkan pembelaan yang diberikan oleh Rumah Pancasila terhadap Ahmad Sapuan ini sama sekali tidak dipungut biaya.

Ia mengungkapkan ada kemungkinan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara ini, disamping kemungkinan mengajukan grasi kepada presiden.

Ahmad Sapuan dijatuhi hukuman seumur hidup berdasarkan atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus pembunuhan itu.

Di pengadilan tingkat pertama, Sapuan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, lebih berat dari tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara.
Baca juga: Terlibat pertandingan curang, petenis Ukraina diskors seumur hidup

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019