Jakarta (ANTARA) - Insank Nasruddin, kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik Ratna Sarumpaet mengatakan kliennya terbukti tidak menimbulkan keonaran.

“Menurut hemat kami bahwa perbuatan ibu Ratna Sarumpaet jelas terbukti tidak menimbulkan keonaran,” ujar Insank saat disela skors persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Insank mengatakan bahwa kaya keonaran yang dirujuknya dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti suatu kerusuhan bentrokan fisik, adanya fasilitas umum yang rusak, serta harus dihentikan oleh aparat kepolisian, sementara menurutnya, perbuatan Ratna tidak termasuk ke dalam deskripsi tersebut.

“Demonstrasi dan keonaran itu dua hal yang berbeda, keonaran dengan orasi juga berbeda, tidak boleh digabungkan, berbahaya sekali logika berpikir kita kalau menggabungkan ini,” tambahnya.

Insank juga optimis bahwa kliennya akan setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum, meski ia mengatakan masih menunggu putusan majelis hakim.

Sampai saat ini persidangan Ratna Sarumpaet masih berlangsung sejak pukul 10.10 WIB.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: fakta sidang tidak tunjukkan saya bersalah
Baca juga: Pengeras suara PN Jaksel tak berfungsi saat sidang putusan Ratna
Baca juga: Hakim tegur Ratna Sarumpaet gunakan tasbih saat sidang
Baca juga: Atiqah Hasiholan berharap hakim memvonis bebas ibunya


Sebelumnya, pihak kuasa hukum Ratna membacakan dupliknya sebagai tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak semua nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh terdakwa dan menilai jika nota pembelaan tersebut tidak berdasar.

Pada dupliknya, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa tidak terbukti terdakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) dikarenakan terdakwa hanya menceritakan hanya menceritakan berita bohong atas penganiayaan terhadap dirinya kepada orang terdekatnya dan keluarga untuk menutupi rasa malu dan tidak adanya keonaran.

Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ia dituntut 6 tahun tahanan oleh JPU.

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019