Jakarta (ANTARA) - Sidang terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) yang dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB belum juga dimulai.

“Belum ada jaksa atau panitra yang melapor,” kata salah satu petugas meja lapor sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 15.00 WIB, Rabu (11/7).

Baca juga: Tiba di PN Jaksel, Joko Driyono diam seribu bahasa

Baca juga: Joko Driyono enggan komentari tuntutan jaksa

Baca juga: Joko Driyono akan menyampaikan pembelaan sendiri


Pada Kamis lalu (4/7) kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan hari itu.

Dua pledoi telah disiapkan untuk dibacakan dalam persidangan hari ini (11/7). Pledoi pertama akan dibacakan Jokdri secara pribadi, sedangkan pledoi kedua akan dibacakan kuasa hukum.

Namun hingga saat ini (pukul 16.50 WIB) persidangan belum juga dimulai.

Isi pledoi yang akan dibacakan kuasa hukum mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI ini menjelaskan tentang fakta hukum bahwa Jokdri tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai dakwaan JPU.

Sedangkan untuk pledoi yang dibacakan Jokdri akan berisi pembelajaran terdakwa secara pribadi.

Untuk diketahui, Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor.

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019