Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengapresiasi kinerja Garuda menaikkan harga saham, yakni Rp630 per saham yang beberapa waktu lalu sempat terpuruk.

"Kinerja Garuda saat ini mampu menaikkan harga saham Garuda ke titik tertinggi sejak enam tahun terakhir, yakni Rp630/saham," kata Inas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Tercatat pada 1 Juli 2019, saham Garuda dengan kode emiten GIAA sepat anjlok di angka Rp366 per saham, kemudian bersangsur naik di Rp377 per saham, pada 6 Juli naik Rp401 per saham, hingga pada 8 Juli Rp436 per saham.

Ia mengapresiasi karena Garuda masih bia menunjukkan kinerja positif di tengah persoalan harga tiket serta laporan keuangan.

Inas yang merupakan Ketua DPP Partai Hanura itu mengaku menyayangkan kubu Chairul Tanjung, selaku komisaris PT Garuda Indonesia, yang menolak laporan keuangan karena memasukkan piutang di dalamnya.

Laporan keuangan emiten berkode GIAA tahun 2018 ditolak oleh dua komisarisnya, yakni Chairal Tanjung (adik CT) dan Doni Oskaria.

Kedua komisaris tersebut merupakan perwakilan dari PT Trans Airways dan Finegold Resources Ltd yang menguasai 28,08 persen saham GIAA.

Trans Airways merupakan perusahaan milik pengusaha Chairul Tanjung (CT).

Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku tidak akan mencopot Ari Askhra dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia terkait persoalan laporan keuangan 2018.

"Tidak ada urusan pemalsuan, tidak ada urusannya pembohongan, kami tidak mungkin sebagai pemegang saham memperbolehkan perusahaan BUMN itu diaudit oleh kantor akuntansi yang tidak bersertifikasi. Ya nggak perlu lah Dirut dicopot, buat apa?" ucap Rini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

Sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Sanksi yang dijatuhkan berupa, pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).

Baca juga: Dirut: Investor masih percaya pada kinerja Garuda
Baca juga: BEI kenakan sanksi dan minta Garuda perbaiki laporan keuangan
Baca juga: Garuda akan patuhi keputusan Kemenkeu-OJK

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019