Kuala Lumpur (ANTARA News) - Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai petugas kebersihan di The Store Sri Petaling, Malaysia, ditahan badan imigrasi Malaysia, Jumat (29/2), karena tidak memiliki dokumen atau izin yang sah bekerja di negeri itu. "Selain warga Indonesia, ada warga Myanmar dan Bangladesh, termasuk majikan Malaysia juga ditahan karena mempekerjakan pekerja ilegal," kata Ketua Pengarah Penguat Kuasa Imigrasi Malaysia, Ishak Mohammad, di Putrajaya, Malaysia, Minggu. Menurut dia, Imigrasi Malaysia telah melakukan operasi pada Jumat di The Store Sri Petaling. Hasil operasi itu ditahan 28 orang pekerja asing dari berbagai negara, yakni lima orang petugas kasir warga Myanmar, 16 laki-laki warga Bangladesh, dan tiga warga Indonesia. Lima warga Myanmar dinyatakan bersalah karena berprofesi kasir, yang menurut Undang-Undang (UU) Imigrasi Malaysia tidak boleh diserahkan kepada pekerja asing, 16 warga Bangladesh ditahan karena izin kerjanya untuk sektor perkebunan (ladang), tapi bekerja di supermarket, dan tiga warga Indonesia terbukti sama sekali tidak memiliki dokumen dan izin kerja. Menurut Ishak, ada tiga perusahaan Malaysia yang terlibat dalam perdagangan manusia itu, yakni Nyala Nescaya Sdn Bhd, yang merekrut lima warga Myanmar, Beges Resources Sdn Bhd, yang merekrut delapan warga Bangladesh, dan Janitor Enterprise Sdn Bhd, yang merekrut delapan warga Bangladesh. Sedangkan, dua warga Malaysia yang ditahan salah satunya adalah manajer sumber daya manusia. Mereka mendapat pekerja dari sebuah agen pemasok pekerja asing, tapi ketika disebut agennya, ternyata tidak terdaftar alias ilegal. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008