Palembang (ANTARA) - Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda menyatakan kebakaran yang terjadi di kawasan permukiman penduduk Lorong Santai, Kelurahan Baru, Kecamatan Sungki, pada Rabu (10/7) yang menghanguskan 113 rumah dan mengakibatkan 548 jiwa kehilangan tempat tinggal tergolong bencana nasional.

"Musibah kebakaran yang mengakibatkan cukup banyak warga kehilangan tempat tinggal bisa dikategorikan bencana nasional, sehingga bisa diajukan permohonan bantuan kepada pemerintah pusat," kata Fitrianti Agustinda ketika meninjau lokasi kebakaran dan menyerahkan bantuan sembako kepada kaorban di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis.

Untuk meringankan beban korban kebakaran, kata dia, pihaknya segera mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah pusat. Sesuai ketentuan, jika terjadi musibah kebakaran dengan jumlah 50 rumah lebih dan korban ratusan jiwa kehilangan tempat tinggal ditetapkan bencana nasional.

Dia mengharapkan permohonan bantuan bisa mendapat respons cepat dari pemerintah pusat, sehingga korban kebakaran bisa membangun kembali rumah di atas tanahnya.  Bantuan untuk korban kebakaran tidak dalam bentuk uang tunai tetapi berupa bahan bangunan senilai Rp25 juta.

Selain mengupayakan bantuan kepada pemerintah pusat agar korban kebakaran bisa membangun kembali rumahnya, pihaknya juga akan membantu korban mengurus surat -surat penting yang ikut terbakar.

"Korban kebakaran tidak perlu khawatir mengenai surat-surat penting yang ikut terbakar, kami akan membantu proses pengurusannya," ujar wawako.

Baca juga: 106 rumah hangus terbakar di Palembang
Baca juga: 11 rumah di kawasan padat penduduk Palembang terbakar

Baca juga: Korban kebakaran mendapat paket makanan ACT Sumsel


 

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019