Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) mengajukan pledoi (pembelaan) ke majelis hakim, Kamis (11/7).

Sidang dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Joko Driyono jalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti

Baca juga: Perusakan barang bukti pengatur skor diminta usut tuntas

Baca juga: Jokdri terancam dihukum dua tahun karena rusak barang bukti


Pengajuan pledoi ini merupakan langkah hukum lebih lanjut atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Kamis lalu (4/7).

Pledoi pertama telah dibacakan Jokdri secara pribadi, sedangkan pledoi kedua dibacakan kuasa hukum.

Isi pledoi yang akan dibacakan kuasa hukum mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI ini menjelaskan tentang fakta hukum bahwa Jokdri tidak terbukti melakukan perbuatan hukum sesuai dakwaan JPU.

Sedangkan untuk pledoi yang dibacakan Jokdri akan berisi pembelajaran terdakwa secara pribadi.

Saat membacakan pledoi, Jokdri sempat mengatakan bahwa dirinya merasa dihakimi oleh publik dan media.

“Ditengah proses penyelidikan perkara Persibara Banjarnegara saya telah dihakimi, bukan oleh pengadilan, tetapi saya telah diadili oleh syahwat-syahwat publik atas pemberitaan media yang seolah-olah menempatkan saya dalam posisi sebagai mafia bola dan mafia perebut skor,” ujar Jokdri.

Pada akhir pembacaan pembelaannya, Jokdri berharap majelis hakim dapat membukakan pintu keadilan untuknya dan membacakan arti dari surat Al-Maidah ayat delapan.

Untuk diketahui, Joko Driyono dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor.

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019