Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menetapkan kebijakan dasar pembiayaan untuk mendorong percepatan ekspor nasional dan menciptakan iklim usaha kondusif yang ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, mengatakan penerbitan PP ini merupakan mandat dari UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menurut dia, penerbitan PP dilakukan untuk membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor, serta mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.

Pokok-pokok pikiran yang diatur dalam PP ini antara lain strategi pembiayaan ekspor nasional diarahkan untuk kegiatan ekspor yang menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas produksi nasional.

Kemudian, pelaksanaan pembiayaan ekspor oleh LPEI melalui penyediaan fasilitas berupa pembiayaan, penjaminan, dan asuransi serta pelaksanaan kegiatan berupa penyediaan jasa konsultasi, restrukturisasi pembiayaan ekspor, reasuransi, penyertaan modal, dan pelaksanaan kegiatan lain yang menunjang fungsi LPEI.

Selain itu, pengaturan lainnya mencakup bentuk hubungan kelembagaan atau sinergi LPEI dengan pemangku kepentingan, seperti lembaga jasa keuangan, pemerintah pusat dan daerah, serta Eximbank dan Export Credit Agency negara lain.

Melalui berbagai ketentuan baru dalam PP tersebut, maka terdapat penjelasan dan interpretasi yang sama antara pemangku kepentingan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang serta peran LPEI dalam pembiayaan ekspor nasional.

Penjelasan maupun interpretasi yang sama, misalnya, mengatur ketentuan yang mengatur ekspor jasa, cakupan kegiatan penunjang ekspor yang dapat dibiayai oleh LPEI dan pengelompokan skala pelaku ekspor yang menjadi mitra LPEI.

Penyusunan peraturan baru ini juga untuk menjawab kondisi atau permasalahan dan tantangan ekspor yang terjadi pada saat ini, serta menangkap peluang ekspor ke depan dan menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis pembiayaan ekspor yang terintegrasi dengan kebijakan lintas kementerian.

Dalam proses penyusunan PP tersebut, LPEI telah berkoordinasi dengan kementerian maupun lembaga pemerintah dan nonkementerian terkait serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan dalam bidang ekspor nasional.

LPEI akan memainkan peran sebagai fill the market gap dengan memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional pada area yang tidak dimasuki oleh lembaga jasa keuangan domestik atau untuk mengembangkan pangsa pasar yang masih kecil.

Secara keseluruhan, penerbitan PP ini dapat menciptakan kinerja ekspor nasional yang lebih positif dalam menghadapi ketidakpastian global dan peran LPEI selaku lembaga keuangan milik pemerintah dapat lebih maksimal dalam mendukung perekonomian nasional.

Baca juga: Presiden Jokowi keluarkan Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional

Baca juga: Pemerintah suntik modal LPEI Rp2,5 triliun dukung pembiayaan ekspor

Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019