Kendari (ANTARA) - Kalangan penggiat perlindungan perempuan dan anak komitmen terus memantau proses hukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak, AP (25) yang akan memulai persidangan pekan depan di PN Kelas I A Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sultra (P3APPKB) Andi Tendri Rawe Silondae, di Kendari, Jumat, mengatakan aktivis perlindungan perempuan dan anak komitmen mengawal proses hukum pelaku kekerasan seksual anak karena meresahkan banyak pihak.

"Aktivis perlindungan perempuan dan anak mengharapkan majelis hakim yang mengadili perkara AD yang juga mantan prajurit TNI dihukum seberat-beratnya karena akibat perbuatannya telah merugikan korban dan keluarga korban," kata Tendri Rawe.

Baca juga: Enam anak korban kekerasan seksual di Sultra berangsur pulih

Menurut dia, kehadiran aktivis perlindungan perempuan dan anak di ruang-ruang yang merampas hak asasi perempuan dan anak adalah panggilan nurani untuk melakukan pembelaan terhadap korban yang tidak berdaya.

Tersangka eks prajurit TNI, AP (25) yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap anak dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan atau ancaman seumur hidup.

"Tersangka AP dititip di Rumah Tahanan Klas II B Punggolaka Kendari. Jaksa siap membacakan dakwaan pekan depan di PN Kendari," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra James Mamangkey.

Baca juga: Lindungi anak dengan pendidikan seks sejak dini

Sesuai penelitian berkas perkara maka isi dakwaan akan menggunakan dua alternatif pasal, yakni pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Juga jaksa penuntut menggunakan dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui bahwa tersangka AP yang juga mantan prajurit TNI AD telah dijatuhi hukuman pemecatan dan kurungan satu tahun oleh Pengadilan Militer karena terbukti meninggalkan tugas sejak Agustus 2018.

Selama persidangan tidak pernah hadir hingga akhirnya divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap 20 April 2019.

Baca juga: Polda Sultra sempurnakan pemeriksaan kasus kekerasan seksual anak

Pengadilan Militer di Kodam XIV/Hasanuddin Makassar yang menjatuhkan sanksi pemecatan belum mengeksekusi terpidana karena melarikan diri.

Dalam pelarian, AP terungkap melakukan penculikan dan kekerasan seksual terhadap korbannya yang masih belia.

Kabar penculikan anak itu meresahkan warga Kendari karena dalam kurun waktu tiga hari dilaporkan enam anak menjadi korban.

Baca juga: Kemensos: kasus Ad harus ditangani dengan baik dari berbagai sisi

Tim gabungan TNI dan polisi setempat meringkus AP, Rabu (1/5) di rumah warga Jalan Jati Raya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
 

Pewarta: Sarjono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019