Jakarta (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemungkinan akan memeriksa Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017 dari Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani pada pekan depan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana.

"Iya Minggu depan. Minggu depan mungkin akan kami panggil Ahmad Fanani," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Iwan Kurniawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Namun, Iwan belum menerangkan secara detail jadwal pemeriksaan tersebut.

Iwan menerangkan bahwa Fanani diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari saksi dalam kegiatan apel dan kemah pemuda Islam Indonesia hingga saksi ahli.
Baca juga: Mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah jadi tersangka korupsi dana kemah

"Semua sudah, sehingga kami sudah lakukan gelar perkara dan sudah bisa memastikan bahwa ini tercukupi dua alat bukti terhadap yang bersangkutan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Maka, kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.

Penetapan status tersangka itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka. Dalam SPDP itu menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.752.663.153.

Kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora, di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai dengan 17 Desember 2017.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019