Gorontalo (ANTARA) - Legislator Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menilai setiap wilayah desa perlu memiliki peta kawasan untuk menghindari konflik kepemilikan lahan.

"Kami banyak memediasi konflik kepemilikan lahan, didominasi persoalan batas-batas desa, batas-batas kepemilikan yang sulit menemukan solusi akibat warga saling mempertahankan pendapatnya tentang batas-batas lahan," ujar wakil ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Arbie, di Gorontalo, Jumat.

Ia berharap, pemerintah daerah dapat memfasilitasi seluruh pemerintah desa, agar memiliki peta wilayah, termasuk peta kawasan, seperti kawasan permukiman desa, kawasan pertanian, perkebunan, kawasan perekonomian.

Hal itu penting, kata Ridwan, sebab di beberapa desa juga menjadi sentra perekonomian masyarakat, seperti terdapat pasar tradisional, bahkan ada desa yang menjadi lokasi pembangunan infrastruktur publik.

Kepemilikan peta kawasan di desa akan memudahkan dalam penyelesaian sengketa kepemilikan lahan. Ia berharap, sengketa kepemilikan lahan di daerah itu semakin diperkecil atau mampu dinihilkan dengan adanya peta kawasan khusus wilayah desa.*

Baca juga: Menteri ATR catat 8.959 sengketa lahan

Baca juga: Akademisi nilai perlu otoritas tunggal untuk tangani tata ruang

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019