Kebijakan asuransi ini untuk sementara diberlakukan bagi properti atau aset yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan siap mengasuransikan sebanyak 1.862 gedung maupun bangunan yang merupakan bagian dari barang milik negara pada Agustus 2019.

"Sebanyak 1.862 untuk pilot project gedungnya, nilainya berapa masih dalam penghitungan," kata Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan dalam diskusi di Jakarta, Jumat.

Encep menjelaskan kebijakan asuransi ini untuk sementara diberlakukan bagi properti atau aset yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan.

Hal itu, menurut dia, Kementerian Keuangan sudah mempunyai data gedung serta bangunan yang akan memudahkan pihak asuransi dalam memverifikasi aset.

"Jadi mulai dari aset Kemenkeu, karena kami sudah mempunyai administrasinya, posisi gedung dimana dan mudah ditunjukkan ke asuransi," ujarnya.

Untuk pelaksanaan kebijakan ini, tambah dia, akan dibentuk konsorsium asuransi yang terdiri dari 52 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi.

"Satu polis asuransi ini mencakup semua risiko, jadi ini paket hemat dari semua polis. Untuk banjir, kebakaran, gempa, kejatuhan barang dari angkasa dan longsor," katanya.

Sebagai persiapan, proses revaluasi gedung maupun bangunan ini sedang dilakukan untuk menghitung kembali nilai aset tersebut.

Menurut rencana, kebijakan asuransi ini hanya diberlakukan untuk gedung maupun bangunan tertentu, tidak termasuk jalan maupun jembatan, yang dapat rusak karena pelanggaran berat kendaraan atau tergerus usia.

Secara keseluruhan, kebijakan tersebut juga bermanfaat untuk membangun kembali gedung serta bangunan, segera setelah pencairan klaim, tanpa harus menunggu dana dari APBN.
Baca juga: Kemenkeu: Cukai kantong plastik bukan untuk naikkan penerimaan negara

Pewarta: Satyagraha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019