Informasi dari SKK Migas bahwa Menteri ESDM Ignasius Jonan baru tadi pagi menandatangani PoD Blok Abadi Masela,
Ambon (ANTARA) - Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Papua dan Maluku menyetujui rencana revisi terhadap peraturan daerah (perda) No.1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) provinsi tersebut.

"Pemprov Maluku dan SKK Migas telah mencapai kesepakatan tentang perlunya dilakukan revisi perda RZWP3K provinsi Maluku tahun 2018 hingga 2023 yang ditanda tangani pada 17 Agustus 2018," kata kasi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, Martha Nanlohy di Ambon, Jumat.

Pemprov Maluku dipimpin Kadis ESDM menggelar rapat sinkronisasi pemanfataan ruang pesisir, pantai dan laut bagi pengembangan Lapangan Abadi Blok Masela bersama SKK Migas Perwakilan Papua-Maluku, yang dihadiri sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan pimpinan DPRD Maluku.

ia menerangkan, dalam rapat tersebut disepakati revisi perda No.1 tahun 2018 baru akan dilakukan setelah revisi rencana pengembangan (Plan of Development - PoD) Blok Abadi Masela di tandatangani oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan.

Baca juga: SKK Migas paparkan peran dana bagi hasil untuk daerah

"Informasi dari SKK Migas bahwa Menteri ESDM Ignasius Jonan baru tadi pagi menandatangani PoD Blok Abadi Masela," ujarnya.

PoD yang sudah disetujui Menteri ESDM sesuai rekomendasi dari SKK Migas, selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya perjanjian pokok (Head of Agreement- HOA) pengembangan lapangan hulu migas Masela, di kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, juga telah ditandatangani oleh Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto dan President Direktur INPEX Indonesia, Shunichiro Sugaya.

Penandatanganan HOA yang bertepatan dengan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Osaka, Jepang juga disaksikan menteri ESDM, Ignasius Jonan, Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang, Hiroshige Seko, dan CEO dan Presiden Direktur INPEX Corporation Takayuki Ueda pada 16 Juni 2019.

Baca juga: SKK Migas dan Inpex tandatangani "Head of Agreement" Blok Masela

Martha mengaku belum mengetahui dokumen rencana pengembangan Blok Abadi Masela yang ditandatangani oleh Menteri ESDM tersebut.

"Saya belum tahu PoD yang direvisi seperti apa. Kemungkinan menyangkut jarak dan jalur pipa," tambahnya.

Martha mengaku, revisi terhadap Perda no.1 Tahun 2018 tentang RZWP3K provinsi Maluku tahun 2018 hingga 2023, perlu dilakukan karena belum mengatur tentang pengelolaan kawasan untuk Blok Abadi Masela.

Revisi perda tersebut juga menyangkut masalah pengembangan sektor pariwisata yang harus sejalan dengan pengembangan Blok Masela, serta lingkungan terutama analisa dampak lingkungan (amdal).

"Jadi revisi tata ruang pesisir di provinsi Maluku akan disesuaikan dengan rencana pengembangan Blok Abadi Masela, terutama di kabupaten Kepulauan Tanimbar, sehingga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat di masa mendatang," jelasnya.

Baca juga: SKK Migas harapkan pengembangan lapangan migas semakin bergairah

Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019