Kami optimis bisa menghadirkan alat bukti dan saksi
Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Tersangka kasus suap dana izin reklamasi, Nurdin Basirun melalui kuasa hukumnya Andi Muhammad Asrun, tengah menyiapkan alat bukti dan saksi untuk membebaskan atau meringankan dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami optimis bisa menghadirkan alat bukti dan saksi untuk membela Pak Gubernur dari semua sangkaan KPK," kata Andi Muhammad Asrun, di Tanjung Pinang, Sabtu.

Pengacara Pemerintah Provinsi Kepri itu juga meminta gubernur kooperatif dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan kepada KPK.

Baca juga: KPK temukan tas-kardus berisi uang di rumah dinas Gubernur Kepri

"Jangan ditutup-tutupi, biar jelas duduk perkaranya," imbuhnya.

Dia turut meminta doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat Kepri, agar gubernur diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi ujian tersebut.

Dia katakan, saat ini kondisi gubernur sehat meski terlihat sedikit letih pasca ditahan KPK, Kamis malam kemarin.

Baca juga: KPK sita 13 tas dan kardus berisi uang di rumah dinas Gubernur Kepri

"Beliau masih perlu penyesuaian di rumah tahanan KPK. Kami akan mendampingi setiap pemeriksaan," ujar Andi Asrun.

Di dalam kasus ini pula, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala DKP Kepri Edy Sofyan, Kabid Perikanan dan Tangkap DKP Budi Hartono, serta seorang pengusaha Abu Bakar.

Baca juga: Gubernur Kepri diminta kooperatif dengan KPK




 

Pewarta: Ogen
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019