Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Kepolisian Sektor Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penyelidikan atas robohnya tower telekomunikasi PT. Daya Mitra Telekomunikasi yang berada di Nangnung Sungailiat.

Kapolres Bangka, AKBP M. Budi Ariyanto melalui Kapolsek Sungailiat, AKP Dedy Setiawan di Sungailiat, Senin mengatakan, sudah melakukan penyelidikan di lapangan atau tempat kejadian perkara atas robohnya tower telekomunikasi PT. Daya Mitra Telekomunikasi.

Robohnya tower terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, diduga akibat tiupan angin yang kencang menimpa rumah milik salah satu warga setempat dengan nilai kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah," jelasnya.

Dikatakan, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Baca juga: Polisi ungkap jaringan pencuri pemancar telekomunikasi

"Untuk proses hukum lebih lanjut, kami langsung mengirim surat pemanggilan kepada pihak perusahaan yang kantornya di Palembang, Sumatera Selatan," katanya.

Kepala Bidang Kemitraan, Sumber Daya dan Komunikasi Diskominfo Kabupaten Bangka, Edwin Susanto mengatakan, tower tersebut dibangun pada tahun 2016 dan telah mengantongi perizinan pembangunan tower.

Atas kejadian itu, pihaknya sudah menghubungi pihak PT. Daya Mitra Telekomunikasi, selaku pemilik tower, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta segera tata menara telekomunikasi

Sementara pemilik rumah yang tertimpa tower, Mirza mengatakan kejadian terjadi pada saat dirinya bersama keluarga tengah tidur.

Selain kerusakan pada atap rumah akibat tertiba tower, istri Mirza mengalami luka akibat terkena material rumah.

"Alhamdulillah, kami sekeluarga selama meskipun kaki istri saya mengalami luka karena kena material rumah," katanya.

Pewarta: Kasmono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019